Dua Mantan Kepala Dinas KBB Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 17 Desember 2018 - 15:07 WIB
Dua Mantan Kepala Dinas...
Dua Mantan Kepala Dinas KBB Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Senin (17/12/2018). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Weti 5 tahun penjara dan Adiyoto 4,5 tahun penjara.

Weti, mantan Kadisperindag KBB, juga didenda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan. Weti juga wajib membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu pekan, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto, didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baik Weti Lembanawati maupun Adiyoto dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar.

"Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018," kata ketua majelis hakim Fuad Muhammadi. Hukuman terhadap Weti dan Adiyoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Wet Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seusai vonis, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara. Baik Weti maupun Adiyoto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
43 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved