Dua Mantan Kepala Dinas KBB Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 17 Desember 2018 - 15:07 WIB
Dua Mantan Kepala Dinas...
Dua Mantan Kepala Dinas KBB Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Senin (17/12/2018). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Weti 5 tahun penjara dan Adiyoto 4,5 tahun penjara.

Weti, mantan Kadisperindag KBB, juga didenda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan. Weti juga wajib membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu pekan, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto, didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baik Weti Lembanawati maupun Adiyoto dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar.

"Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018," kata ketua majelis hakim Fuad Muhammadi. Hukuman terhadap Weti dan Adiyoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Wet Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seusai vonis, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara. Baik Weti maupun Adiyoto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
1 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
2 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
3 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
3 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
3 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved