Dua Mantan Kepala Dinas KBB Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Senin (17/12/2018). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Weti 5 tahun penjara dan Adiyoto 4,5 tahun penjara.
Weti, mantan Kadisperindag KBB, juga didenda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan. Weti juga wajib membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu pekan, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto, didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baik Weti Lembanawati maupun Adiyoto dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar.
"Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018," kata ketua majelis hakim Fuad Muhammadi. Hukuman terhadap Weti dan Adiyoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Wet Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seusai vonis, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara. Baik Weti maupun Adiyoto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Weti, mantan Kadisperindag KBB, juga didenda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan. Weti juga wajib membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu pekan, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto, didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baik Weti Lembanawati maupun Adiyoto dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar.
"Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018," kata ketua majelis hakim Fuad Muhammadi. Hukuman terhadap Weti dan Adiyoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Wet Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seusai vonis, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara. Baik Weti maupun Adiyoto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(wib)