Pemutihan Utang Korban Bencana Tak Dapat Dilakukan, OJK Tuai Kritik

Jum'at, 14 Desember 2018 - 11:18 WIB
Pemutihan Utang Korban...
Pemutihan Utang Korban Bencana Tak Dapat Dilakukan, OJK Tuai Kritik
A A A
JAKARTA - Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah yang tidak dapat melakukan pemutihan utang korban bencana Palu, Sigi, Donggala, menuai kritikan. Selain terlampau formalistis, pernyataan tersebut menunjukkan minimnya empati dan keberpihakan kepada korban bencana.

“Bukannya mendorong percepatan pemulihan, malah pernyataan OJK ini dapat berdampak pada rasa keadilan masyarakat korban bencana lebih terluka,” kata Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ahmad HM Ali melalui keterangan persnya, Jumat (14/11/2018).

Dalam pandangan pria yang akrab dipanggil Mat Sun ini, ada salah kaprah mendasar dalam pernyataan OJK. Yang paling kentara pendekatan OJK yang terlalu kaku pada formalitas sehingga terkesan terlepas dari konteks dengan menyamakan antara situasi normal dengan kondisi force majeure.

“Bencana memang baru saja berlalu, tetapi saat ini korban bencana belum sepenuhnya pulih. Biarkan masyarakat korban bencana pulih terlebih dahulu, baru cara normal bisa diberlakukan,” ujar Politisi Nasdem Sulawesi Tengah ini.

Karena terkesan lepas dari konteks, pernyataan itu juga mencerminkan kebijakan OJK tidak utuh, menyeluruh dan terukur dalam melihat persoalan. Pertama, secara sosial politik, pernyataan OJK tersebut bukannya menenangkan, tetapi menyulut situasi makin tidak stabil. “Padahal stabilitas sosial adalah situasi perlu untuk mempercepat upaya pemulihan,” lanjutnya.

Di sisi lain, secara ekonomi, situasi bencana dan pascabencana umumnya diikuti dengan inflasi yang tinggi. Kondisi tersebut sudah cukup menyulitkan, yang jika ditambah dengan tunggakan kredit akan menjadi beban yang lebih memberatkan. “Daya beli masyarakat terpukul yang berakibat ekonomi menjadi sulit berdenyut,” tutur Ahmad Ali mengingatkan.

Ahmad Ali melanjutkan, tuntutan korban bencana untuk pemutihan utang tidak saja merupakan tuntutan yang wajar, tetapi juga sangat mungkin untuk dilakukan. “Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredi, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana,” terangnya.

Ahmad Ali berkeyakinan, atas dasar itu pula Kementerian Keuangan berpandangan penghapusan utang kredit masyarakat korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dapat dilakukan. “Jadi, secara pribadi saya menilai pernyataan OJK tersebut adalah pernyataan yang keblinger, menyakitkan dan tidak mendorong percepatan pemulihan sama sekali,” tegasnya.
(poe)
Berita Terkait
Gempa M5,0 Guncang Palu...
Gempa M5,0 Guncang Palu Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Ziarah Empat Tahun Bencana...
Ziarah Empat Tahun Bencana Gempa Palu
Bahas Penanganan Likuifaksi,...
Bahas Penanganan Likuifaksi, Aktivis Perempuan Palu Wakili Indonesia di AYIMUN 2022
Deretan Gempa Bumi yang...
Deretan Gempa Bumi yang Paling Mematikan di Indonesia
Bupati Donggala Penuhi...
Bupati Donggala Penuhi Janji Serahkan Aset Pemkab Donggala ke Pemko Palu
6 Tahun Tsunami Palu,...
6 Tahun Tsunami Palu, BMKG Perkuat Peringatan Dini Gempa yang Akurat
Berita Terkini
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
12 menit yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
26 menit yang lalu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
2 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved