KPU Medan Layani Konsultasi Laporan Dana Kampanye

Kamis, 13 Desember 2018 - 09:31 WIB
KPU Medan Layani Konsultasi...
KPU Medan Layani Konsultasi Laporan Dana Kampanye
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka layanan konsultasi mekanisme penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta Pemilu 2019 hingga 1 Januari 2019.

“Hingga 1 Januari 2019 nanti, KPU Kota Medan masih membuka sarana konsultasi bagi peserta pemilu terkait dana kampanye atau yang disebut dengan help desk dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Rabu (12/12/2018).

Hal ini dilakukan guna memfasilitasi peserta pemilu untuk memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK serta LPPDK. Sejumlah staf bidang hukum akan disiagakan untuk memberi layanan help desk tersebut setiap hari pada jam kerja di Kantor KPU Medan. Karena itu, diharapkan agar peserta pemilu memanfaatkan fasilitas help desk semaksimal mungkin.

Zefrizal menambahkan sebagai upaya peningkatan pemahaman peserta pemilu secara global tentang penyusunan LPSDK dan LPPDK dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, maka KPU Medan akan mengundang ketua, sekretaris, dan operator Partai Politik untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan laporan pada 17 Desember 2018 mendatang.

“Dua hal ini menjadi penting agar pada saat penyampaian baik LPSDK maupun LPPDK tiba, maka papol peserta pemilu tidak lagi kelabakan,” ujar alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Sekadar informasi, berdasarkan PKPU No 24 Tahun 2018, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dari dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sanksi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih. Hal ini diingatkan untuk mengeliminir munculnya persoalan dikemudian hari.
(rhs)
Berita Terkait
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
KPU Kota Medan Lantik...
KPU Kota Medan Lantik 453 PPS di Lima Zona
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
2 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
12 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
13 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
13 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
14 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 jam yang lalu
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved