Sempat Tertunda, DPT Kabupaten Demak Ditetapkan 877.343 Pemilih
A
A
A
DEMAK - KPU Demak, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 sebanyak 877.343 pemilih untuk Pemilu 2019. Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota hingga batas akhir 10 Desember belum bisa melakukan rekapitulasi penetapan DPTHP 2, karena gangguan sistem informasi data pemilih (SIDALIH).
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2 resmi ditetapkan pada 11 Desember 2018 pukul 21.10 WIB di Aula KPU kabupaten demak. Alhamdulillah, data manual dengan SIDALIH klop,” kata Komisioner KPU Demak Siti Ulfaati, Selasa (11/12/2018).
Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, itu mengatakan, jumlah pemilih yang ditetapkan yakni 877.343 pemilih. Rinciannya adalah terdiri dari 438.861 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 438.482 orang.
“Jumlah pemilih itu berasal dari total 14 kecamatan dan 249 desa/ kelurahan. Sementara jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 nanti yakni sebanyak 3.615 TPS,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah tak bisa mengakses SIDALIH sehingga tidak bisa menginput data daftar pemilih. Padahal, mestinya Senin 10 Desember pagi hingga sore dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2. Namun, SIDALIH tetap tak bisa diakses sehingga rapat pleno terbuka rekapitulasi ditunda.
Sesuai Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 11/2018 dan Surat Edaran KPU Nomor 1429, rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2 tingkat kabupaten/ kota harus melalui SIDALIH dengan batas akhir 10 Desember 2018. Ternyata, hanya 10 kabupaten/kota yang berhasil mengakses SIDALIH.
10 daerah tersebut adalah, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pemalang.
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2 resmi ditetapkan pada 11 Desember 2018 pukul 21.10 WIB di Aula KPU kabupaten demak. Alhamdulillah, data manual dengan SIDALIH klop,” kata Komisioner KPU Demak Siti Ulfaati, Selasa (11/12/2018).
Komisioner Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, itu mengatakan, jumlah pemilih yang ditetapkan yakni 877.343 pemilih. Rinciannya adalah terdiri dari 438.861 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 438.482 orang.
“Jumlah pemilih itu berasal dari total 14 kecamatan dan 249 desa/ kelurahan. Sementara jumlah TPS yang pada Pemilu 2019 nanti yakni sebanyak 3.615 TPS,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah tak bisa mengakses SIDALIH sehingga tidak bisa menginput data daftar pemilih. Padahal, mestinya Senin 10 Desember pagi hingga sore dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2. Namun, SIDALIH tetap tak bisa diakses sehingga rapat pleno terbuka rekapitulasi ditunda.
Sesuai Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 11/2018 dan Surat Edaran KPU Nomor 1429, rekapitulasi dan penetapan DPTHP 2 tingkat kabupaten/ kota harus melalui SIDALIH dengan batas akhir 10 Desember 2018. Ternyata, hanya 10 kabupaten/kota yang berhasil mengakses SIDALIH.
10 daerah tersebut adalah, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pemalang.
(rhs)