Masih Berusia 15 Tahun, 3 Begal Ini Diciduk Usai Beraksi Belasan Kali

Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:10 WIB
Masih Berusia 15 Tahun,...
Masih Berusia 15 Tahun, 3 Begal Ini Diciduk Usai Beraksi Belasan Kali
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Bantar Gebang meringkus tiga pelaku begal sadis yang masih berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan celurit dan parang untuk melukai korban.

"Ketiga tersangka yang ditangkap A, RA, dan AP, mereka masih berusia 15 tahun. Meski masih muda, komplotan ini sudah beraksi belasan kali," ungkap Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo pada Jumat (7/12/2018).

Siswo menuturkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan Endi Suhendi saat anaknya terkena begal pelaku di depan PT Patmasode Jalan Raya Narogong Km 15 RT 01/02 Kelurahan Ciketing Udik, dua pekan lalu. Saat itu anaknya dipepet pelaku diancam dengan senjata tajam, hingga diambil sepeda motornya dengan secara paksa.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya diketahui sepeda motor korban terparkir di rumah kontrakan Kampung Ciketing."Kontrakan ini merupakan basecamp komplotan ini sebelum dan sesudah merampok," tuturnya.

Tak menunggu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap salah satu pelaku dan dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku diciduk. Siswo melanjutkan, penyidik masih memburu dua pelaku lain yakni, O dan B.

"Mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali, RA dan B berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka AP dan A yang berteriak korban untuk turun, dan O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam serta mengambil kendaraan korban hingga melukainya dengan senjata tajam secara sadis," ungkapnya.

Siswo mengatakan, uang hasil kejahatan dari kelompok ini dipergunakan untuk berfoya-foya semisal beli minuman keras. Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, petugas menyitas dua unit sepeda motor, satu gergaji ukuran besar, satu celurit, satu parang dan satu tas berisi dua mata kunci letter T dari tangan komplotan ini.

Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun."Dua buronan masih kita kejar, dan kami minta untuk menyerahkan secepatnya," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
21 menit yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
42 menit yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
52 menit yang lalu
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
53 menit yang lalu
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
55 menit yang lalu
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved