Langgar Syariat Islam, 3 Terpidana Dieksekusi Cambuk
A
A
A
TAPAK TUAN - Tiga terpidana warga Aceh Selatan, Jumat sore (7/12/2018) menjalani Eksekusi Cambuk yang dilaksanakan di Halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Namun saat akan dieksekusi satu terpidana terpaksa ditunda karena alasan kesehatan. Halaman Masjid Agung Tapaktuan pun dipadati warga untuk melihat eksekusi cambuk.
Salah satu terpidana Robi harlis Terpidana Kasus Jinayah yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayah. Pemerkosaan anak di bawah umur, warga Desa Ujung Pasie, Kecamatan Kluet Selatan Kabupeten Aceh Selatan.
"Terpidana ini mendapat Hukuman cambukan sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan, setelah beberapa kali cambukan terpidana terlihat kesakitan eksekutor pun menghentikan cambukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Eksekusi cambuk ini dilakukan di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan usai melaksanakan Salat Jumat," Riki Supriadi jaksa eksekutor kepada SINDOnews.
Eksekutor cambuk terpaksa menghentikan cambukan sampai 37 kali yang seharusnya 76 kali karena terpidana tidak kuat lagi kekurangan hukuman cambuk akan dilanjutkan dilain hari setelah pelaku kembali sehat.
Sementara itu terpidana lainya Nur Azizah warga Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 20 kali karena terbukti menjual minuman keras atau khamar.
"Terpidana berhasil menjalani cambuk sebanyak 20 kali dan langsung dinyatakan bebas sementara itu eksekusi terhadap Tarmizi terpidana pemerkosaan terpaksa ditunda karena mengalami tekanan darah tinggi saat akan dieksekusi," tandas Riki Supriadi.
Salah satu terpidana Robi harlis Terpidana Kasus Jinayah yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayah. Pemerkosaan anak di bawah umur, warga Desa Ujung Pasie, Kecamatan Kluet Selatan Kabupeten Aceh Selatan.
"Terpidana ini mendapat Hukuman cambukan sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan, setelah beberapa kali cambukan terpidana terlihat kesakitan eksekutor pun menghentikan cambukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Eksekusi cambuk ini dilakukan di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan usai melaksanakan Salat Jumat," Riki Supriadi jaksa eksekutor kepada SINDOnews.
Eksekutor cambuk terpaksa menghentikan cambukan sampai 37 kali yang seharusnya 76 kali karena terpidana tidak kuat lagi kekurangan hukuman cambuk akan dilanjutkan dilain hari setelah pelaku kembali sehat.
Sementara itu terpidana lainya Nur Azizah warga Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 20 kali karena terbukti menjual minuman keras atau khamar.
"Terpidana berhasil menjalani cambuk sebanyak 20 kali dan langsung dinyatakan bebas sementara itu eksekusi terhadap Tarmizi terpidana pemerkosaan terpaksa ditunda karena mengalami tekanan darah tinggi saat akan dieksekusi," tandas Riki Supriadi.
(sms)