6 Mantan Pacar Disuruh Bugil saat Video Call, Diunggah ke Situs Dewasa
A
A
A
SURABAYA - Seorang pemuda berinisial MYA (23), tega menggunggah rekaman video call bugil enam mantan pacarnya ke situs dewasa buatannya sendiri. Sebelum mengunggah video bugil tersebut, mahasiswa pasca sarjana di sebuah kampus negeri ternama di Surabaya itu melakukan ancaman pada korban.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus tersebut terbongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya oleh petugas Subdirektorat Siber Polda Jatim beberapa pekan terakhir. Dari situ pihaknya menemukan sebuah situs dewasa berkonten porno bikinan warga Gresik ini.
Situs dibuat tersangka dengan akun anonim sejak tahun 2013 lalu. “Situs buatan MYA lumayan terkenal di kalangan para penelusur film dan foto dewasa,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Mantan Kapolres Probolinggo ini menambahkan, ketika merekam aksi tidak senonoh dari mantan mantan pacarnya, tersangka membagikan lagi kepada wanita itu. MYA juga meminta korban untuk mengubah gaya, misalnya hari ini berdiri dan besok nungging.
Semua dilakukan untuk memenuhi kepuasan tersangka. Saat korban sudah capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengancam akan menyebarkan video itu di media sosial. “Seperti ke Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," ujarnya.
Sebelumnya, MYA memacari para calon korbannya. Setelah menjadi pacar, korban diajak untuk video call. Saat video call inilah korban di minta MYA untuk bugil. Kemudian korban juga diminta berganti gaya. Video call tersebut kemudian direkam oleh tersangka. Karena takut video bugilnya diunggah ke media sosial, korban menuruti kemauan tersangka untuk berganti gaya.
“Kepada penyidik, MYA mengaku tidak pernah mengambil keuntungan materi dari para korbannya. Dia melakukan itu hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Tersangka juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari situs dewasa buatannya. Saya tidak pernah memeras mantan pacar saya," kata MYA dihadapan penyidik.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus tersebut terbongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya oleh petugas Subdirektorat Siber Polda Jatim beberapa pekan terakhir. Dari situ pihaknya menemukan sebuah situs dewasa berkonten porno bikinan warga Gresik ini.
Situs dibuat tersangka dengan akun anonim sejak tahun 2013 lalu. “Situs buatan MYA lumayan terkenal di kalangan para penelusur film dan foto dewasa,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Mantan Kapolres Probolinggo ini menambahkan, ketika merekam aksi tidak senonoh dari mantan mantan pacarnya, tersangka membagikan lagi kepada wanita itu. MYA juga meminta korban untuk mengubah gaya, misalnya hari ini berdiri dan besok nungging.
Semua dilakukan untuk memenuhi kepuasan tersangka. Saat korban sudah capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengancam akan menyebarkan video itu di media sosial. “Seperti ke Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," ujarnya.
Sebelumnya, MYA memacari para calon korbannya. Setelah menjadi pacar, korban diajak untuk video call. Saat video call inilah korban di minta MYA untuk bugil. Kemudian korban juga diminta berganti gaya. Video call tersebut kemudian direkam oleh tersangka. Karena takut video bugilnya diunggah ke media sosial, korban menuruti kemauan tersangka untuk berganti gaya.
“Kepada penyidik, MYA mengaku tidak pernah mengambil keuntungan materi dari para korbannya. Dia melakukan itu hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Tersangka juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari situs dewasa buatannya. Saya tidak pernah memeras mantan pacar saya," kata MYA dihadapan penyidik.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(wib)