Gadis Kebumen Ditipu Luar Dalam Kenalan Prianya

Rabu, 05 Desember 2018 - 19:45 WIB
Gadis Kebumen Ditipu...
Gadis Kebumen Ditipu Luar Dalam Kenalan Prianya
A A A
SLEMAN - Apes banget LN, warga Bolarejo, Kebumen, Jawa Tengah. Gadis berumur 26 tahun itu ditipu luar dalam oleh seorang pria warga Pudak Payung, Semarang, Andre Kurniawan (30). Tidak hanya diajak menginap di hotel daerah Babarsari, Caturtunggal, Sleman, barang-barang berharga milik LN, seperti sepeda motor, handphone, laptop, dan jam tangan juga dibawa kabur kenalan barunya tersebut. Jika ditotal, barang-barang yang dibawa kabur mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika LN dan Andre berkenalan melalui media sosial perjodohan 'Tinder' akhir September 2018 lalu. Usai perkenalan, keduanya intens melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA). Kemudian 15 Oktober 2018, mereka janjian ketemu di hotel daerah Babarsari.

"Setelah bertemu keduanya sepakat menginap di hotel tersebut," kata Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Hariyanto di Mapolsek setempat, Rabu (5/12/2018).

Menurut Sukirin, saat dini hari keduanya keluar hotel untuk mencari makan di Kledokan, Caturtunggal, Depok menggunakan sepeda motor Suzuki Spin AA 6672 HM milik korban. Setelah sampai ke rumah makan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang di ATM. Tanpa menaruh curiga korban hanya menuruti saja permintaan pelaku tersebut. Namun setelah sekian lama ditunggu pelaku tak kunjung datang, korban mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor handphone sudah tidak aktif.

"Saat ini pelaku tidak ke ATM tetapi kembali ke hotel dan saat di hotel itu mengambil barang berharga milik korban, yaitu dua buah handphone laptop dan jam tangan. Kemudian membawa pergi bersama sepeda motor korban," katanya.

Korban yang mulai curiga dengan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Depok Barat. Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Magelang pada 23 November 2018 lalu. "AK kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Sukirin.

AK kepada petugas mengaku datang ke Yogyakarta awalnya untuk mencari pekerjaan dan tidak ada niat untuk mencuri barang korban. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi serta ada kesempatan akhirnya mengambil barang-barang korban. "Laptop saya jual untuk kebutuhan sehari-hari dan kontrak rumah di Magelang," kata AK.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)