Mencuri di Toko dengan Modus Pura-pura Belanja, Pemuda Ini Dibekuk
Selasa, 04 Desember 2018 - 10:22 WIB
Mencuri di Toko dengan Modus Pura-pura Belanja, Pemuda Ini Dibekuk
A
A
A
TANA TORAJA - Pencuri berkedok pembeli di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, ditangkap Satuan Resmob Polres Tana Toraja, Senin (3/12/2018) sore.
Anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar A, yang menerima laporan adanya aksi pencurian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial AP.
Informasi yang dihimpun AP adalah salah seorang Kondektur mobil yang tinggal di Gorang Sarira, Kecamatan Makale Utara selama 2 (dua) bulan terakhir bersama seorang paman nya yang berprofesi sebagai Sopir.
"Kami sudah mengamankan tersangka di Mapolres Tana Toraja untuk, Ada pun dasar penangkapan pelaku pencurian tersebut yakni Laporan Polisi yang masuk di Ruang SPKT Polres Tana Toraja dengan Nomor : LP / 226 /XII /2018/SPKT/RESTATOR tanggal 03 Desember 2018," Kata AKBP Julianto P Sirait, Kapolres Tana Toraja.
Diketahui Kronologis kejadian berawal dari AP datang berpura-pura sebagai pembeli ke kios korban EP di Gorang Sarira, untuk membeli minuman saat Korban sedang tidur.
Saat itulah pelaku kemudian mengambil kunci laci dan mengambil tas korban dari dalam laci serta hendak mengambil uang dalam tas sebesar Rp 3 Juta. Akan tetapi saat itu dia hanya sempat mengambil uang sebanyak Rp 20 Ribu dikarenakan keberadaannya diketahui oleh korban EP pemilik kios tersebut.
Mengetahui aksi pelaku AP tersebut, korban EP kemudian berteriak meminta tolong ke warga sekitar, dan AP berhasil diamankan Warga yang kemudian melaporkannya ke Polres Tana Toraja.
Anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar A, yang menerima laporan adanya aksi pencurian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial AP.
Informasi yang dihimpun AP adalah salah seorang Kondektur mobil yang tinggal di Gorang Sarira, Kecamatan Makale Utara selama 2 (dua) bulan terakhir bersama seorang paman nya yang berprofesi sebagai Sopir.
"Kami sudah mengamankan tersangka di Mapolres Tana Toraja untuk, Ada pun dasar penangkapan pelaku pencurian tersebut yakni Laporan Polisi yang masuk di Ruang SPKT Polres Tana Toraja dengan Nomor : LP / 226 /XII /2018/SPKT/RESTATOR tanggal 03 Desember 2018," Kata AKBP Julianto P Sirait, Kapolres Tana Toraja.
Diketahui Kronologis kejadian berawal dari AP datang berpura-pura sebagai pembeli ke kios korban EP di Gorang Sarira, untuk membeli minuman saat Korban sedang tidur.
Saat itulah pelaku kemudian mengambil kunci laci dan mengambil tas korban dari dalam laci serta hendak mengambil uang dalam tas sebesar Rp 3 Juta. Akan tetapi saat itu dia hanya sempat mengambil uang sebanyak Rp 20 Ribu dikarenakan keberadaannya diketahui oleh korban EP pemilik kios tersebut.
Mengetahui aksi pelaku AP tersebut, korban EP kemudian berteriak meminta tolong ke warga sekitar, dan AP berhasil diamankan Warga yang kemudian melaporkannya ke Polres Tana Toraja.
(nag)