Tanam Ganja di Atas Lahan Negara, Tiga Warga Puncak Bogor Diringkus

Jum'at, 30 November 2018 - 15:14 WIB
Tanam Ganja di Atas...
Tanam Ganja di Atas Lahan Negara, Tiga Warga Puncak Bogor Diringkus
A A A
BOGOR - Tiga warga Puncak, Kabupaten Bogor, diciduk petugas Polres Bogor lantaran menanam ganja di lahan seluas 300 meter persegi. Ketiga pelaku HA (47), S (30), dan A (29) menanam ganja di hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, terbongkar kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ladang ganja. Kemudian anggota melakukan surveilance dan dari hasil penyelidikan dan menangkap pelaku S.

"Dari S ini diketahui tanaman ganja yang divideokan adalah milik HA," kata Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (30/11). Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap HA dan A di Kampung Hegarsari, RT 001/016, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Saat digeledah ditemukan tiga batang pohon ganja dan tujuh buah kecambah ganja yang ditanam dalam pot ember bekas cat. Pelaku menyembunyikannya di plafon atap rumah.

Dicky menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menanam ganja juga di lahan seluas 300 meter, di kawasan kaki Gunung Mas, Puncak, Bogor. "Lokasi yang letaknya tersembunyi di tengah hutan itu sengaja dibuat kamuflase seolah taman atau camping ground. Padahal itu tempat pembibitan ganja," ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, dari keterangan tersangka HA dan A, bahwa mereka mendapatkan bibit dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron."Lalu manakala ganja yang ditanamnya panen, dijual kepada AN yang juga DPO. Saat kita datangi ke kediaman masing-masing DPO tak ditemukan, pada pelaku buron itu sudah pada kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Menurutnya, dari keterangan para pelaku mereka menanam ganja itu sengaja memanfaatkan lahan milik negara yang jauh dari jangkauan manusia. "Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bercocok tanam sejak empat bulan lalu," ungkapnya.

Selain memasang garis polisi, pihaknya juga menyita satu tenda, 122 bungkus tanah dalam plastik polibag yang telah ditaburkan bibit ganja, 14 batang pohon ganja berukuran sedang, tujuh buah kecambah, pupuk urea dan peralatan pertanian. Para pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal 5-20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
15 menit yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
10 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved