Permintaan Rujuk Ditolak, Warga Tanjungpinang Pukuli Mantan Istri
A
A
A
TANJUNGPINANG - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meringkus pria berinisial BM (34) setelah dilaporkan mantan istrinya LR (40) karena tak tahan dianiaya. BM nekat menghajar korban beberapa kali lantaran kesal ajakannya untuk rujuk ditolak LR.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi saat pelaku menghampiri korban untuk meminta rujuk pekan lalu. Namun, korban menolaknya. Spontan pelaku menonjok bibir LR hingga luka. Parahnya, setelah itu pelaku juga membawa kabur anak mereka yang berusia delapan tahun.
Tidak terima atas perlakuan mantan suami, LR langsung melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Setelah mendapat laporan itu, polisi mencari tahu keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa (26/11/2018).
"Memang betul kita menangkap pria karena menganiaya mantan istrinya. Pelaku sudah ditahan," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Ardian mengatakan, korban mengaku sudah tak tahan atas perlakuan mantan suaminya karena sudah beberapa kali dipukuli. Penganiayaan itu kerap dialami korban saat masih istri sah pelaku, begitu juga setelah cerai. Bahkan pelaku sudah berungkali dipolisikan, tapi tak kunjung berubah.
"Tersangka ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan, tapi waktu itu tidak diproses karena berdamai," ujar dia.
Menurut Ardian, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayar 1 KUHP dengan acaman maksimal paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini kita masih mendalami kasusnya dan meminta keterangan saksi-saksi," katanya.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi saat pelaku menghampiri korban untuk meminta rujuk pekan lalu. Namun, korban menolaknya. Spontan pelaku menonjok bibir LR hingga luka. Parahnya, setelah itu pelaku juga membawa kabur anak mereka yang berusia delapan tahun.
Tidak terima atas perlakuan mantan suami, LR langsung melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Setelah mendapat laporan itu, polisi mencari tahu keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa (26/11/2018).
"Memang betul kita menangkap pria karena menganiaya mantan istrinya. Pelaku sudah ditahan," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Ardian mengatakan, korban mengaku sudah tak tahan atas perlakuan mantan suaminya karena sudah beberapa kali dipukuli. Penganiayaan itu kerap dialami korban saat masih istri sah pelaku, begitu juga setelah cerai. Bahkan pelaku sudah berungkali dipolisikan, tapi tak kunjung berubah.
"Tersangka ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan, tapi waktu itu tidak diproses karena berdamai," ujar dia.
Menurut Ardian, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayar 1 KUHP dengan acaman maksimal paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini kita masih mendalami kasusnya dan meminta keterangan saksi-saksi," katanya.
(amm)