8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 29 November 2018 - 20:06 WIB
8 Tersangka Korupsi...
8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNG PINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan berkas perkara 8 dari 9 orang kasus korupsi Pasar Modern Natuna dari penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis (29/11/2018).

Kedelapan tersangka adalah Lukman Hadi, Muhammad Basyir, Dimas, Z Heri, Minwardi, Muhammmad Assegaf, Duwi dan Nursyamsi. Sementara tersangka Sudarnadi belum bisa ditahan karena alasan sakit.

"Iya betul, hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Modern dari Polda Kepri," kata Wakil Kepala Kejati Kepri A Muhammad Taufik di kantor Kejati Kepri, Jalan Seitimun, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (29/11/2018).

Taufik mengatakan, setelah berkas perkara dan kedelapan tersangka diperiksa kesehatannya, mereka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Dia menyampaikan, adapun kondisi kesehatan para tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukumnya.

"Tahap duanya sesuai prosedur mereka ditahan selama 20 hari. Tapi, kita upayakan secepat mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," ujar dia.

Lanjut, kata Taufik, adapun jaksa yang akan menyidangkan perkaranya disiapkan sebanyak 10 orang gabungan dari jaksa Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Adapun pasal yang disangkakan kepada sembilan orang tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar. Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015. Total anggarannya sebesar Rp36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015. Mangkraknya pembangunan pasar modern tersebut ditelusuri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri hingga akhirnya menetepka sembilan orang tersangka.
(rhs)
Berita Terkait
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
KPK Periksa 6 Saksi...
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Berkas Penyidikan Rampung,...
Berkas Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
Berita Terkini
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
32 menit yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
56 menit yang lalu
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
3 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved