Narkoba Seharga Rp3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Klub Malam

Rabu, 28 November 2018 - 22:49 WIB
Narkoba Seharga Rp3...
Narkoba Seharga Rp3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Klub Malam
A A A
TANGERANG - Dalam waktu dua minggu, petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia senilai Rp3 miliar lebih.

Sabu dengan berat 2,5 Kg lebih ini, untuk dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Jabodetabek. Selain sabu, petugas juga menggagalkan ratusan butir pil ekstasi dan happy five dari tiga pelaku.

"Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap dari sejumlah tempat terpisah," kata Kapolsek Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat melakukan jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).

Tersangka pertama, yakni Epul, ditangkap di Bogor. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 136,75 gram sabu. Kedua, Gogo, warga Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangannya, polisi menyita 1 Kg lebih sabu.

"Tersangka ketiga, yakni Penyom, kami tangkap di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Dari tangannya, kami menyita sabu seberat 801 gram sabu, ekstasi 94 butir, dan pil happy five sebanyak 95 butir," sambung Kapolres.

Sabu yang berhasil diamankan itu, sambung Ferdy, memiliki kualitas terbaik. Setiap 1 gramnya, sabu dijual seharga Rp1,5 juta. Sedang per butir pil ekstasi dan happy five dijual ke masyarakat seharga Rp500 ribu.

"Ketiga tersangka ini berbeda jaringan, dan diungkap dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Kepada jaringan para tersangka ini masih kita kembangkan," ungkap Ferdy.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, tersangka Gogo merupakan bandar sabu jaringan Malaysia. Dia merupakan salah satu bandar besar yang telah beroperasi sejak lama.

"Target pasar mereka sudah banyak, dan saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakunya baru menjual sabu satu tahun terakhir. Tapi kami tidak percaya," jelasnya.

Tersangka Gogo, membawa sabu dari Malaysia dalam kemasan plastik tea China, melalui jalur laut. Tersangka, diduga masih satu jaringan dengan pengedar sabu yang terungkap di Medan, Aceh, dan Banten.

"Peredarannya sebagian besar di tempat hiburan malam. Sekarang masih di dalami jaringan luar negerinya. Tetapi diduga dari Malaysia. Namun, apakah masuk jaringan yang sama masih kami dalami," paparnya.

Para tersangka ini, sambung Wisnu, cukup lincah. Seperti tersangka Penyom misalnya. Pria asal Serua ini, sudah masuk target sejak lama. Namun, baru bisa ditangkap.

"Mereka kami kenakan pasal sebagai para pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara 5 tahun, dan seumur hidup," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
25 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
8 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
NATO Yakin Serangan...
NATO Yakin Serangan Balasan Ukraina ke Rusia Gagal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved