Narkoba Seharga Rp3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Klub Malam
Rabu, 28 November 2018 - 22:49 WIB
Narkoba Seharga Rp3 Miliar Gagal Diselundupkan ke Klub Malam
A
A
A
TANGERANG - Dalam waktu dua minggu, petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia senilai Rp3 miliar lebih.
Sabu dengan berat 2,5 Kg lebih ini, untuk dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Jabodetabek. Selain sabu, petugas juga menggagalkan ratusan butir pil ekstasi dan happy five dari tiga pelaku.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap dari sejumlah tempat terpisah," kata Kapolsek Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat melakukan jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).
Tersangka pertama, yakni Epul, ditangkap di Bogor. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 136,75 gram sabu. Kedua, Gogo, warga Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangannya, polisi menyita 1 Kg lebih sabu.
"Tersangka ketiga, yakni Penyom, kami tangkap di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Dari tangannya, kami menyita sabu seberat 801 gram sabu, ekstasi 94 butir, dan pil happy five sebanyak 95 butir," sambung Kapolres.
Sabu yang berhasil diamankan itu, sambung Ferdy, memiliki kualitas terbaik. Setiap 1 gramnya, sabu dijual seharga Rp1,5 juta. Sedang per butir pil ekstasi dan happy five dijual ke masyarakat seharga Rp500 ribu.
"Ketiga tersangka ini berbeda jaringan, dan diungkap dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Kepada jaringan para tersangka ini masih kita kembangkan," ungkap Ferdy.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, tersangka Gogo merupakan bandar sabu jaringan Malaysia. Dia merupakan salah satu bandar besar yang telah beroperasi sejak lama.
"Target pasar mereka sudah banyak, dan saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakunya baru menjual sabu satu tahun terakhir. Tapi kami tidak percaya," jelasnya.
Tersangka Gogo, membawa sabu dari Malaysia dalam kemasan plastik tea China, melalui jalur laut. Tersangka, diduga masih satu jaringan dengan pengedar sabu yang terungkap di Medan, Aceh, dan Banten.
"Peredarannya sebagian besar di tempat hiburan malam. Sekarang masih di dalami jaringan luar negerinya. Tetapi diduga dari Malaysia. Namun, apakah masuk jaringan yang sama masih kami dalami," paparnya.
Para tersangka ini, sambung Wisnu, cukup lincah. Seperti tersangka Penyom misalnya. Pria asal Serua ini, sudah masuk target sejak lama. Namun, baru bisa ditangkap.
"Mereka kami kenakan pasal sebagai para pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara 5 tahun, dan seumur hidup," pungkasnya.
Sabu dengan berat 2,5 Kg lebih ini, untuk dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Jabodetabek. Selain sabu, petugas juga menggagalkan ratusan butir pil ekstasi dan happy five dari tiga pelaku.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap dari sejumlah tempat terpisah," kata Kapolsek Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat melakukan jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (28/11/2018).
Tersangka pertama, yakni Epul, ditangkap di Bogor. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 136,75 gram sabu. Kedua, Gogo, warga Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangannya, polisi menyita 1 Kg lebih sabu.
"Tersangka ketiga, yakni Penyom, kami tangkap di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Dari tangannya, kami menyita sabu seberat 801 gram sabu, ekstasi 94 butir, dan pil happy five sebanyak 95 butir," sambung Kapolres.
Sabu yang berhasil diamankan itu, sambung Ferdy, memiliki kualitas terbaik. Setiap 1 gramnya, sabu dijual seharga Rp1,5 juta. Sedang per butir pil ekstasi dan happy five dijual ke masyarakat seharga Rp500 ribu.
"Ketiga tersangka ini berbeda jaringan, dan diungkap dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Kepada jaringan para tersangka ini masih kita kembangkan," ungkap Ferdy.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto menambahkan, tersangka Gogo merupakan bandar sabu jaringan Malaysia. Dia merupakan salah satu bandar besar yang telah beroperasi sejak lama.
"Target pasar mereka sudah banyak, dan saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakunya baru menjual sabu satu tahun terakhir. Tapi kami tidak percaya," jelasnya.
Tersangka Gogo, membawa sabu dari Malaysia dalam kemasan plastik tea China, melalui jalur laut. Tersangka, diduga masih satu jaringan dengan pengedar sabu yang terungkap di Medan, Aceh, dan Banten.
"Peredarannya sebagian besar di tempat hiburan malam. Sekarang masih di dalami jaringan luar negerinya. Tetapi diduga dari Malaysia. Namun, apakah masuk jaringan yang sama masih kami dalami," paparnya.
Para tersangka ini, sambung Wisnu, cukup lincah. Seperti tersangka Penyom misalnya. Pria asal Serua ini, sudah masuk target sejak lama. Namun, baru bisa ditangkap.
"Mereka kami kenakan pasal sebagai para pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara 5 tahun, dan seumur hidup," pungkasnya.
(mhd)