Kecelakaan di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Jadi Tersangka
Rabu, 28 November 2018 - 19:41 WIB
Kecelakaan di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Jadi Tersangka
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya menetapkan Rizki Fahmi Azim (20), sopir mobil pikap pembawa rombongan santri yang terbalik dan menewaskan tiga orang menjadi tersangka.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, Rizki merupakan sopir mobil pikap itu. Dia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tersangka kami kenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Harry, kepada Koran Sindo, saat rilis di Polrestro Tangerang, Banten, Rabu (28/11/2018).
Dijelaskan Harry, mobil pikap tersebut tidak sesuai dengan kirnya. Di mana jumlah maksimal overloadnya 700 Kg, dan saat dikendarai tersangka, mobil memuat 23 orang, dengan toral berat lebih dari 1 ton. (Baca: Pikap Pengangkut Santri Terbalik di Green Lake City Cipondoh )
"Kenapa bisa terjadi? Yang pertama fungsi pengereman mobil pada saat turunan tidak berjalan maksimal, sehingga mobil kehilangan kendali dan terbalik," jelasnya.
Akibat kecelakaan tunggal itu, tiga orang santri meninggal dunia. Sedangkan 20 orang lainnya, mengalami luka. Beberapa diantara, menderita luka cukup serius, hingga harus dirawat inap di rumah sakit.
"Dari korban 13, awalnya masuk RS, saat ini semua berangsur pulih. Jumlahnya sekarang di 3 RS, yaitu 7 orang, semuanya dalam penanganan dokter dan semua berangsur kembali sehat," sambung Harry.
Tersangka Rizki sendiri, baru diperiksa hari ini, setelah kondisinya berangsur pulih. Untuk penahannya sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan 1x24 jam kedepan.
"Terkait masalah penahanannya, nanti kita diberikan waktu 1x24 untuk melakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan wajib ditahan atau ada pertimbangan lain. Yang jelas kita periksa hari ini," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saiful Rohman menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap itu.
"Setelah memeriksa kondisi kendaraan, sistem kemudi baik, penerus daya baik, dan sistem pengereman baik. Tetapi kendaraan itu overload. Kendaraan itu harusnya untuk barang bukan orang," sambung Saiful.
Dilanjutkan dia, mobil pikap membawa bobot berat hingga 1 ton 150 kilo. Padahal, seharusnya mobil pikap itu hanya bisa menampung seberat 500-600 Kg saja.
"Untuk kirnya, kami punya indikasi itu palsu. Karena apa, setelah kami cek ke pihak Dishub DKI, secara langsung kami nyatakan di sini uji kir itu 29 Mei 2016, dan sudah 2 tahun atau 4 periode tidak di uji," tukasnya.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, Rizki merupakan sopir mobil pikap itu. Dia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tersangka kami kenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Harry, kepada Koran Sindo, saat rilis di Polrestro Tangerang, Banten, Rabu (28/11/2018).
Dijelaskan Harry, mobil pikap tersebut tidak sesuai dengan kirnya. Di mana jumlah maksimal overloadnya 700 Kg, dan saat dikendarai tersangka, mobil memuat 23 orang, dengan toral berat lebih dari 1 ton. (Baca: Pikap Pengangkut Santri Terbalik di Green Lake City Cipondoh )
"Kenapa bisa terjadi? Yang pertama fungsi pengereman mobil pada saat turunan tidak berjalan maksimal, sehingga mobil kehilangan kendali dan terbalik," jelasnya.
Akibat kecelakaan tunggal itu, tiga orang santri meninggal dunia. Sedangkan 20 orang lainnya, mengalami luka. Beberapa diantara, menderita luka cukup serius, hingga harus dirawat inap di rumah sakit.
"Dari korban 13, awalnya masuk RS, saat ini semua berangsur pulih. Jumlahnya sekarang di 3 RS, yaitu 7 orang, semuanya dalam penanganan dokter dan semua berangsur kembali sehat," sambung Harry.
Tersangka Rizki sendiri, baru diperiksa hari ini, setelah kondisinya berangsur pulih. Untuk penahannya sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan 1x24 jam kedepan.
"Terkait masalah penahanannya, nanti kita diberikan waktu 1x24 untuk melakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan wajib ditahan atau ada pertimbangan lain. Yang jelas kita periksa hari ini," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saiful Rohman menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap itu.
"Setelah memeriksa kondisi kendaraan, sistem kemudi baik, penerus daya baik, dan sistem pengereman baik. Tetapi kendaraan itu overload. Kendaraan itu harusnya untuk barang bukan orang," sambung Saiful.
Dilanjutkan dia, mobil pikap membawa bobot berat hingga 1 ton 150 kilo. Padahal, seharusnya mobil pikap itu hanya bisa menampung seberat 500-600 Kg saja.
"Untuk kirnya, kami punya indikasi itu palsu. Karena apa, setelah kami cek ke pihak Dishub DKI, secara langsung kami nyatakan di sini uji kir itu 29 Mei 2016, dan sudah 2 tahun atau 4 periode tidak di uji," tukasnya.
(ysw)