Ratusan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang Ditertibkan

Rabu, 28 November 2018 - 11:30 WIB
Ratusan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang Ditertibkan
Ratusan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang Ditertibkan
A A A
BATANG - Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan diturunkan paksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018). Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan pemasangan APK, terkait lokasi, cara pemasangan, dan ukuran alat peraga yang dipasang.

Penertiban alat peraga kampanye juga dibantu petugas Satpol PP dan kepolisian. Tim gabungan ini menurunkan spanduk dan bendera yang dipasang di atas pohon dan membongkar baliho berukuran besar milik sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Kabupaten Batang.

Ketua Panwascam Gringsing, Masdar mengatakan, berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang di Taman Kota Bunderan Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, di dekat tempat ibadah, kawasan pendidikan, dan pohon. Jika ada yang nekat memasang APK di tempat-tempat itu, maka tim gabungan panwas, Satpol PP, dan kepolisian akan menertibakannya.

"Dalam penertiban ini sedikitnya ada 272 alat peraga kampanye milik caleg ditertibkan. APK itu hasil penertiban di 15 desa di Kecamatan Gringsing," kata Masdar, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, penertiban seluruh APK merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan lain yang mendasari penertiban adalah Peratuan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, taman, dan pepohonan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)