DPMPTSP Muba Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Selasa, 27 November 2018 - 16:44 WIB
DPMPTSP Muba Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
DPMPTSP Muba Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
A A A
SEKAYU - Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengharumkan nama daerahnya di Level Nasional, kali ini penghargaan kategori Sangat Baik Role Model Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengundang seluruh Kepala daerah yang mendapatkan penghargaan termasuk Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex Noerdin untuk menerima penghargaan secara langsung yang diserahkan oleh Menpan RB Safruddin, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Menpan RB yang juga mantan Wakapolri menyampaikan bahwa Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Musi Banyuasin masuk 10 terbaik se Indonesia untuk kategori Kabupaten dari sebanyak 534 Kabupaten yang ada di Indonesia.

Ini merupakan hasil tim evaluasi layanan publik Kemenpan RB RI yang bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara RI yang telah melaksanakan penilaian langsung ke DPMPTSP Kabupaten Muba pada bulan September 2018.

Sementara itu Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan sejak memimpin Kabupaten Musi Banyuasin, berkomitmen memberikan Pelayanan kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin dan Pelaku Usaha/Investor dengan memberikan pelayanan mudah cepat dan berbantuan dengan inovasi SAJI (Siap Antar Jemput Izin) sehingga seluruh pemberian perizinan dan non perizinan kami berikan secara cepat dan mudah untuk diperoleh agar ada kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami akan terus memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat Muba dan saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD Muba dengan diraihnya penghargaan hari ini,menjadi motivasi kita bersama dan kita harus kembangkan ke OPD lainnya yang memberikan Layanan Publik agar terus bekerja dengan profesional berikan pelayanan terbaik kepada warga," ujar Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/11/2018).

Secara terpisah, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Diah Natalisa menjelaskan, bahwa telah ditetapkan 34 Provinsi dan 208 Kabupaten/Kota sebagai lokus evaluasi. Adapun Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dievaluasi, yaitu: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, yaitu DPMPTSP, RSUD Provinsi dan Samsat yang dipilih. Ditingkat Kabupaten dan Kota, DPMPTSP, Disdukcapil, RSUD.

"Untuk tools evaluasi metoda Analytical Hierarchi Procedur (AHP) yang ditetapkan dengan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2017, terdapat tiga instrumen formulir penilaian yaiu F01 yang diisi penyelenggara layanan, yang merupakan self assesment oleh yang bersangkutan , F02 yang diisi oleh evaluator yang melakukan penilaian dan F03 diisi oleh pengguna layanan," katanya.

Penghargaan tersebut, kata dia, diberikan untuk menindaklanjuti amanat pasal 7 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6545 seconds (0.1#10.140)