Tipu Petani Garam, Pengusaha dan Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
A
A
A
SERANG - Sejumlah petani garam asal Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menjadi korban penipuan oknum yang mengaku sebagai pegawai Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akibatnya, garam sebanyak 248 ton senilai Rp546 Juta dibawa kabur.
Salah satu petani garam, Amrullah mengatakan, awalnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang Budi Mulyono mengenalkan oknum pegawai KKP bernama Ani kepada petani, Ibu Ani itu berencana memberikan modal usaha.
Namun, bukannya modal usaha yang didapat para petani ditipu dengan modus Ibu Ani bersama pengusaha ikan asin bernama Fadil alias Rozak meminta agar garam hasil para petani sebanyak 248 ton senilai Rp548 juta itu dijual kepada mereka.
"Sampai sekarang belum dibayarkan, padahal garam sudah dikirim sesuai permintaan. Janjinya mau dibayar, tapi hanya janji saja," ujar Amrullah ditemui di Mapolres Serang, Selasa (27/11/2018).
Dia menjelaksan, awalnya kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keduanya tidak ada itikad baik bertemu dengan para petani sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami melaporkan untuk mencari keadilan, karena kami sudab susah payah menghasilkan garam dengan kualitas baik namun dirugikan," ujarnya.
Petani lainnya Ahmad Faiz menduga Abdul Rojak alias Fadil itu sudah bekerjasama dengan Ibu Ani yang mengaku sebagai pegawai KKP. Apalagi setelah ditelusuri oleh petani Ani merupakan Istri Siri dari Abdul Rojak alias Fadil. "Kepala Dinas memberikan refeensi kepada petani orang yang nggak bener. Kami jadi dirugikan, bukannya untung malah buntung," katanya
Salah satu petani garam, Amrullah mengatakan, awalnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang Budi Mulyono mengenalkan oknum pegawai KKP bernama Ani kepada petani, Ibu Ani itu berencana memberikan modal usaha.
Namun, bukannya modal usaha yang didapat para petani ditipu dengan modus Ibu Ani bersama pengusaha ikan asin bernama Fadil alias Rozak meminta agar garam hasil para petani sebanyak 248 ton senilai Rp548 juta itu dijual kepada mereka.
"Sampai sekarang belum dibayarkan, padahal garam sudah dikirim sesuai permintaan. Janjinya mau dibayar, tapi hanya janji saja," ujar Amrullah ditemui di Mapolres Serang, Selasa (27/11/2018).
Dia menjelaksan, awalnya kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keduanya tidak ada itikad baik bertemu dengan para petani sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami melaporkan untuk mencari keadilan, karena kami sudab susah payah menghasilkan garam dengan kualitas baik namun dirugikan," ujarnya.
Petani lainnya Ahmad Faiz menduga Abdul Rojak alias Fadil itu sudah bekerjasama dengan Ibu Ani yang mengaku sebagai pegawai KKP. Apalagi setelah ditelusuri oleh petani Ani merupakan Istri Siri dari Abdul Rojak alias Fadil. "Kepala Dinas memberikan refeensi kepada petani orang yang nggak bener. Kami jadi dirugikan, bukannya untung malah buntung," katanya
(nag)