Penyelundupan 2 Karung Narkoba untuk Tahun Baru Dikendalikan Residivis
Senin, 26 November 2018 - 13:03 WIB
Penyelundupan 2 Karung Narkoba untuk Tahun Baru Dikendalikan Residivis
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan penyelidikan Polres Jakarta Barat, penyelundupan dua karung narkoba berisi 44 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi kelas 1 yang akan didistribusikan untuk malam tahun baru ternyata dikendalikan oleh seorang residivis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan, terbongkarnya jaringan penyelundup narkoba in ternasional ini setelah polisi mengamankan DW di Jakarta Barat dengan barang bukti 4 kilogram sabu di bulan September 2018.
Melalui keterangannya, polisi kemudian mendapatkan informasi rencana pengiriman narkoba untuk pergantian tahun. Rencana ini dikendalikan oleh HT yang merupakan residivis kasus perampokan dan sudah dua tahun masuk penjara.
Erick menduga selama di penjara, HT kemudian berteman dengan sejumlah jaringan narkoba lapas dan mengembangkan jaringan. Ia mempelajari sistem masuk barang dari Taiwan ke Indonesia.Teori ini kemudian ia praktekan saat keluar penjara, beberapa kali penyelundupan berhasil dilakukan kelompok ini. “HT sendiri kini menjadi DPO kami. Kami masih memburu,” kata Erick saat konpers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Berbeda dengan sabu umumnya yang beredar. Sabu import asli Taiwan ini sangat padat. Sabu masih menjadi batu dan belum dipecah pecah untuk didistribusikan, termasuk Ekstasi. (Baca: Polres Jakarta Barat Amankan Dua Karung Narkoba )
Sedangkan ekstasi ini merupakan kelas 1 yang paling dicari. Ekstasi jenis ini diketahui bisa menjadi bahan baku untuk membuat ekstasi kelas 2 dan 3.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan, terbongkarnya jaringan penyelundup narkoba in ternasional ini setelah polisi mengamankan DW di Jakarta Barat dengan barang bukti 4 kilogram sabu di bulan September 2018.
Melalui keterangannya, polisi kemudian mendapatkan informasi rencana pengiriman narkoba untuk pergantian tahun. Rencana ini dikendalikan oleh HT yang merupakan residivis kasus perampokan dan sudah dua tahun masuk penjara.
Erick menduga selama di penjara, HT kemudian berteman dengan sejumlah jaringan narkoba lapas dan mengembangkan jaringan. Ia mempelajari sistem masuk barang dari Taiwan ke Indonesia.Teori ini kemudian ia praktekan saat keluar penjara, beberapa kali penyelundupan berhasil dilakukan kelompok ini. “HT sendiri kini menjadi DPO kami. Kami masih memburu,” kata Erick saat konpers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Berbeda dengan sabu umumnya yang beredar. Sabu import asli Taiwan ini sangat padat. Sabu masih menjadi batu dan belum dipecah pecah untuk didistribusikan, termasuk Ekstasi. (Baca: Polres Jakarta Barat Amankan Dua Karung Narkoba )
Sedangkan ekstasi ini merupakan kelas 1 yang paling dicari. Ekstasi jenis ini diketahui bisa menjadi bahan baku untuk membuat ekstasi kelas 2 dan 3.
(ysw)