Ganti Kelamin di Thailand, Warga Ini Minta Pengadilan Rubah Identitas
A
A
A
SURABAYA - Seorang laki-laki asal Tuban berusia sekitar 23 tahun ingin mengganti identitas kelaminnya menjadi perempuan. Saat ini permohonannya sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, saat ini majelis hakim Dede Suryaman masih memproses pengajuan tersebut. Rencananya, pada Selasa pekan depan akan diagendakan sidang putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, kedokteran, tokoh agama dan juga psikiatri.
“Pihak yang mengajukan, sudah melakukan operasi ganti kelamin di Thailand. Sekarang dia mengajukan perubahan identitas kelamin,” katanya, Kamis (22/11/2018).
Menurut Sigit, sejauh ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur pergantian identitas kelamin.
Putusan pengadilan nanti bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sah mata hukum. Nantinya, jika sudah disetujui, maka semua dokumen menyangkut identitas pemohon dari sebelumnya berjenis kelamin laki-laki berubah menjadi perempuan.
“Pemohon ini sebelumnya pernah bekerja di Bali dan bertemu dengan bule laki-laki (warga Skotlandia). Setelah dia (pemohon) melakukan ganti kelamin,” ujar Sigit yang enggan menyebut identitas pemohon identitas ganti kelamin secara rinci.
Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016. PN Surabaya di tahun 2018 ini juga pernah menerima permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan. Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, saat ini majelis hakim Dede Suryaman masih memproses pengajuan tersebut. Rencananya, pada Selasa pekan depan akan diagendakan sidang putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, kedokteran, tokoh agama dan juga psikiatri.
“Pihak yang mengajukan, sudah melakukan operasi ganti kelamin di Thailand. Sekarang dia mengajukan perubahan identitas kelamin,” katanya, Kamis (22/11/2018).
Menurut Sigit, sejauh ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur pergantian identitas kelamin.
Putusan pengadilan nanti bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sah mata hukum. Nantinya, jika sudah disetujui, maka semua dokumen menyangkut identitas pemohon dari sebelumnya berjenis kelamin laki-laki berubah menjadi perempuan.
“Pemohon ini sebelumnya pernah bekerja di Bali dan bertemu dengan bule laki-laki (warga Skotlandia). Setelah dia (pemohon) melakukan ganti kelamin,” ujar Sigit yang enggan menyebut identitas pemohon identitas ganti kelamin secara rinci.
Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016. PN Surabaya di tahun 2018 ini juga pernah menerima permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan. Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang.
(sms)