24 Imigran Gelap Diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002

Senin, 19 November 2018 - 16:52 WIB
24 Imigran Gelap Diamankan...
24 Imigran Gelap Diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002
A A A
BATAM - Tim Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 berhasil menggagalkan pengiriman 24 orang imigran gelap yang hendak berangkat ke Malaysia, Rabu 14 November 2018 lalu pukul 23.00 Wib di Perairan Teluk Nipah, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di beberapa tempat yang dijanjikan. Para korban ini terdiri dari 22 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka direkrut oleh seseorang dari daerah asal dan diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji besar.

"Pekerjaan bervariasi seperti di perkebunan dan lainnya," kata S Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri yang didampingi oleh Direktur Polairud Polda Kepri Benyamin Sapta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (19/11/12).

Erlangga menjelaskan, para korban diamankan saat berada di atas speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal. Saat kejadian, petugas mengamankan Y selalu nahkoda kapal dan OA, Anak Buah Kapal (ABK).

"Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Erlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin menyampaikan, untuk bisa berangkat bekerja ke Malaysia, para korban dimintai uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Uang itu sebagai biaya pemberangkatan dan tempat tinggal sementara di Batam sebelum berangkat ke Malaysia.

"Kedua tersangka mendapat bayaran dari biaya yang ditarik dari para korban. Dan tersangka mengaku baru sekali ini," kata Benyamin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban diketahui, mereka tidak memiliki dokumen apapun seperti paspor dan visa pekerja. "Biasanya, kalau mereka memggunakan paspor pelancong untuk bekerja maka mereka akan masuk melewati pintu resmi seperti pelabuhan Batam Center. Namun di sana, mereka akan over stay lalu pulang melalui jalur ilegal," ujar Benyamin.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migram Indonesia. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Saat ini, tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Sedangkan korban sudah diserahkan ke BP4TKI untuk proses pemulangan ke daerah asal," tutup Benyamin.
(rhs)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Polda Riau Gagalkan...
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 3 Warga Myanmar ke Malaysia
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Kapal Pengangkut Imigran...
Kapal Pengangkut Imigran Gelap Terbalik di Italia, 40 Hilang
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Kepengurusan MCMI Kepulauan...
Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved