5.000 Buruh Gelar Aksi Damai di Gedung Sate Pagi Ini
A
A
A
BANDUNG - Sebagai sikap menolak upah murah, sekitar 5.000 buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Barat bakal menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate, Senin (19/11/2018) pagi. Aksi buruh ini sebagai sikap menolak kenaikan upah murah yang mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lem Jawa Barat M Sidarta mengatakan, enam organisasi buruh bakal menggelar aksi damai. Keenam organisasi buruh ini, adalah FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSPMI, dna SPN.
“Sedikitnya kami akan menurunkan 5.000 buruh untuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate. Aksi kami untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait upah minimum kota 2019,” kata M Sidarta, dalam siaran persnya, Senin (19/11/2018).
Dia berharap, masyarakat maklum jika setiap menjelang penetapan upah selalu diwarnai dengan unjuk rasa di semua daerah padat industri. Apalagi di Provinsi Jawa Barat yang merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara.
Buruh menilai PP 78/2015 menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh. Hal lain buruh juga menganggap PP 78/2015 tentang Pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila. Di sisi lain, PP juga bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang ketenagakerjaan No 13/2003.
Beberapa tuntutan pada aksi buruh;
1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 Pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.
2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya di bawah UMK 2019.
3. Cabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No 54/2018.
5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK 2019.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lem Jawa Barat M Sidarta mengatakan, enam organisasi buruh bakal menggelar aksi damai. Keenam organisasi buruh ini, adalah FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSPMI, dna SPN.
“Sedikitnya kami akan menurunkan 5.000 buruh untuk melakukan aksi damai di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate. Aksi kami untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait upah minimum kota 2019,” kata M Sidarta, dalam siaran persnya, Senin (19/11/2018).
Dia berharap, masyarakat maklum jika setiap menjelang penetapan upah selalu diwarnai dengan unjuk rasa di semua daerah padat industri. Apalagi di Provinsi Jawa Barat yang merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara.
Buruh menilai PP 78/2015 menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh. Hal lain buruh juga menganggap PP 78/2015 tentang Pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila. Di sisi lain, PP juga bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang ketenagakerjaan No 13/2003.
Beberapa tuntutan pada aksi buruh;
1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 Pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.
2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya di bawah UMK 2019.
3. Cabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No 54/2018.
5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK 2019.
(wib)