253 Warga Kalbar Tertipu Arisan Online hingga Rp1,2 Miliar
A
A
A
PONTIANAK - Sebanyak 253 Warga Kalimantan Barat tertipu arisan online yang dilakukan NR hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2018 lalu hingga akhirnya tertangkap petugas kepolisian pada Kamis kemarin di kediamannya.
Ratusan korban penipuan arisan online itu tertipu iming-iming jumlah uang arisan yang cukup besar. Setiap korban dalam menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku merekrut ratusan orang dan dimasukkan ke dalam grup whatsapp hingga menyebar ke media sosial seperti Facebook maupun Instagram.
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono mengatakan, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena banyaknya warga yang tergabung dalam arisan online itu.
Namun karena ada anggota yang tidak membayarkan uang arisan sehingga tersangka tidak bisa memutar uang untuk membayar arisan itu.
Sementara salah seorang koban berinisial S mengaku baru ikutan arisan online sejak satu bulan lalu. Dirinya menyetorkan uang sebesar Rp26 juta kepada pelaku.
Namun karena pelaku tidak membayar pada bulan November 2018 dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian bersama rekan-rekannya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait penipuan arisan online itu. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah serta jumlah kerugian yang dihasilkan juga lebih besar.
Ratusan korban penipuan arisan online itu tertipu iming-iming jumlah uang arisan yang cukup besar. Setiap korban dalam menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku merekrut ratusan orang dan dimasukkan ke dalam grup whatsapp hingga menyebar ke media sosial seperti Facebook maupun Instagram.
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono mengatakan, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena banyaknya warga yang tergabung dalam arisan online itu.
Namun karena ada anggota yang tidak membayarkan uang arisan sehingga tersangka tidak bisa memutar uang untuk membayar arisan itu.
Sementara salah seorang koban berinisial S mengaku baru ikutan arisan online sejak satu bulan lalu. Dirinya menyetorkan uang sebesar Rp26 juta kepada pelaku.
Namun karena pelaku tidak membayar pada bulan November 2018 dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian bersama rekan-rekannya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait penipuan arisan online itu. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah serta jumlah kerugian yang dihasilkan juga lebih besar.
(sms)