Soal Dugaan Pemerkosaan, Ombudsman Panggil Dosen KKN UGM

Jum'at, 16 November 2018 - 03:25 WIB
Soal Dugaan Pemerkosaan,...
Soal Dugaan Pemerkosaan, Ombudsman Panggil Dosen KKN UGM
A A A
YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY bergerak cepat menyikapi dugaan maladministrasi UGM dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku 2017. UGM diduga melakukan pembiaran berlarut dalam penanganan kasus ini.

Pada, Kamis (15/11/2018) Ombudsman DIY telah mengirimkan surat pemanggilan ke pada dosen pembimbing lapangan KKN untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman DIY Jalan Woltermonginsidi No 20, Yogyakarta pada Senin (19/11/2018) mendatang.

“Surat sudah dikirim hari ini, Senin pukul 10.00 WIB kita akan meminta keterangan dosen pembimbing lapangan atas nama Adam Pamudhi Rahardjo,” terang Ketua Ombudsman DIY Budi Masthuri kepada wartawan Kamis (15/11/2018).

Pada saat yang bersamaan dengan pemanggilan Adam, lanjut Budi, satu tim dari Ombudsman DIY yang lain juga akan mendatangi Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM). “Ini bentuk keseriusan kita untuk menyelidiki apakah benar UGM melakukan maladministrasi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Pada saat yang bersamaan di Kantor Ombudsman DIY Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4) menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus tersebut. Ada dua poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ari Indahayati perwakilan KP4 asal Bantul. Poin pertama KP4 mendukung gerakan #kitabersamaAgni. Poin kedua KP4 mendesak Ombudsman DIY untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus Agni. “Kami beranggotakan sekitar 100 perempuan di DIY. Kami punya tanggung jawab moral untuk mendesak penuntasan kasus ini,” terang mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul ini.

Polisi Turun Tangan

Ramainya pemeberitaan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu membuat Jajaran Polda DIY turun tangan. Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak UGM. Untuk memudahkan penyelidikan lantaran lokus delicti berada di Maluku, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polda Maluku.“Selama ini baru katanya katanya. Untuk efisiensi kami bekerjasama dengan Polda Maluku. Apa benar terjadi kasus perkosaan itu. Kan kasihan kalau tidak terjadi ini beritanya sudah kemana-mana,” tegasnya kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/11/2018).
Meski kejadiannya sudah cukup lama yakni pada 2017, Dofiri meyakini tak sulit untuk menungkap kasus ini lantaran saksi-saksi juga masih ada. Menurutnya yang terpenting adalah jangan sampai korban menjadi “korban” yang kedua kalinya lantaran di-bully dan lain sebagainya. “Intinya jangan sampai korban jadi korban kedua kali dipermalukan dan lain sebagainya,” tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9881 seconds (0.1#10.140)