Ancam Keselamatan Pekerja, PKS di Hatonduhan Bakal Ditindak

Rabu, 14 November 2018 - 13:50 WIB
Ancam Keselamatan Pekerja, PKS di Hatonduhan Bakal Ditindak
Ancam Keselamatan Pekerja, PKS di Hatonduhan Bakal Ditindak
A A A
SIMALUNGUN - Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun masih bebas beroperasi meskipun tidak dilengkapi alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Informasi yang diperoleh dari sejumlah karyawan yang bekerja di PKS milik mantan Anggota DPRD Simalungun Bonauli Rajaguguk itu, dalam menjalankan tugas pekerja tidak dilengkapi alat keselamatan kerja seperti sarung tangan karet. Pakaian kerja yang dapat melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, helm dan lain sebagainya.

Selain itu, jalur evakuasi untuk keselamatan kerja juga tidak ada sehingga membuat karyawan tidak nyaman dalam menjalankan tugas. Padahal yang harus dioperasikan mesin-mesin uap yang beresiko sewaktu-waktu dapat meledak.

Pemilik PKS PT Sumber Bumi Sawit Jadi Jaya Bonauli Rajaguguk membenarkan jika kelengkapan alat keselamatan kerja di pabriknya sedang dalam proses.

"Masih proses alat kelengkapan keselamatan kerjanya bang," ujar Bonauli melalui pesan singkat (SMS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Bangun N Hutagulung mengatakan, pihaknya akan segera menurunkan tim ke PKS PT Sunber Bumi Sawit Jadi Jaya untuk memeriksa alat keselamatan kerja di pabrik tersebut.

Menurut Hutagalung, jika benar tidak melengkapi alat keselamatan kerja pihaknya akan menegur dan membina dan jika tidak juga digubris akan diberikan tindakan tegas.

"Melengkapi alat K3 wajib oleh pengusaha sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 23 Tahun 1992. Jika dilanggar bisa diproses pidana dengan kurungan penjara dan denda," sebut Hutagalung.

Dia berharap seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Simalungun untuk melengkapi alat K3 sehingga pekerja nyaman dan terhindar dari kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9133 seconds (0.1#10.140)