MA Kabulkan Gugatan Warga Soal IMB dan Izin Lingkungan RS IMC

Minggu, 11 November 2018 - 21:02 WIB
MA Kabulkan Gugatan...
MA Kabulkan Gugatan Warga Soal IMB dan Izin Lingkungan RS IMC
A A A
TANGERANG SELATAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga perumahan Villa Bintaro Indah (VBI), RT05 RW11, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam gugatannya, warga meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lingkungan Rumah Sakit (RS) Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, di Jalan Jombang Raya, Ciputat, dibatalkan karena cacat hukum.

Gayung pun bersambut. Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, seluruh kasasi warga akhirnya dikabulkan. Gugatan dengan nomor perkara 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tersebut pun diterima.

Dalam putusan MA bernomor 448K K/TUN/LH/2018 disebutkan, SK Wali Kota Tangsel tentang izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan RS IMC harus dicabut dan dibatalkan demi hukum.

Koordinator Warga Perumahan VBI Walneg S. Jas mengatakan, pihaknya sangat bersyukur, akhirnya perjuangan warga tidak sia-sia dan membuah hasil yang maksimal. "Atas putusan ini, kami akan mengambil langkah aksi berikutnya antara lain dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Serang," kata Walneg, kepada Koran SINDO, di Ciputat, Minggu (11/11/2018).

Dijelaskan dia, gugatan warga sebelumnya pernah dimentahkan oleh pengadilan tingkat 1 dan akhirnya banding. Ternyata, seluruh kasasi warga dikabulkan MA, dan disampaikan langsung oleh PTUN Serang.

"Kami akan jadikan putusan MA ini sebagai bukti tambahan yang menguatkan untuk menindak lanjuti proses-proses hukum lain, seperti dugaan pidana rekayasa saksi palsu, dan pemalsuan data warga," ungkapnya.

Dirinya juga berharap, pihak Pemerintah Kota Tangsel, dalam hal ini Wali Kota Airin Rachmi Diany tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA itu.

"Kami juga meminta kepada wali kota untuk lebih berhati-hati dan jangan menerbitkan IMB dan izin lingkungan tanpa prosedur yang semestinya dan harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih jauh, Walneg meminta operasional yang ada di gedung RS IMC Bintaro itu segera dihentikan. Padahal, gedung setinggi 7 lantai yang dibangun sejak 2016 itu, baru selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Lokasinya, persis berdampingan dengan pemukiman warga di perumahan VBI Jombang. Pembangunan gedung dengan fasilitas 200 kamar itu senilai Rp200 miliar.

Meski demikian, tim Kuasa Hukum RS IMC Jeffry mengaku pihaknya sangat menghormati putusan Kasasi MA. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum berikutnya.

"Saya sendiri masih belum membaca detail isi putusannya. Intinya, kami menghormati proses hukum yang ada, termasuk dengan putusan Kasasi MA itu," sambung Jeffry.

Menurutnya, masih ada langkah hukum lagi yang bisa diambilnya, yakni PK. Namun, dirinya tidak mau terburu-buru. Terkait desakan warga yang ingin menghentikan kegiatan operasional RS pun tidak digubris.

"Putusan Kasasi itu tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional RS IMC. Apalagi, seauai komitmen awal, bahwa pembangunan rumah sakit itu, menjadi hal positif bagi masyarakat," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
32 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
53 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved