Korupsi, Mantan Kadis PU Deliserdang Ditahan di Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 10 November 2018 - 22:42 WIB
Korupsi, Mantan Kadis...
Korupsi, Mantan Kadis PU Deliserdang Ditahan di Lapas Lubuk Pakam
A A A
DELISERDANG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara, Faisal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Dia ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/11/2018) pukul 22.45 WIB.

Tim gabungan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi anggaran Dinas PU Pemkab Deliserdang tahun 2010 senilai Rp105,83 miliar itu dari rumahnya di Jalan Kolonel Yos Sudarso Ware House Nomor 313 Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, terpidana kasus korupsi itu berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian. "Iya benar. Sudah kita tangkap (Faisal)," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (10/11/2018).

Faisal merupakan DPO (buronan) Kejari Deliserdang dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp105,83 miliar. "Terpidana dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam hari ini, Sabtu 10 November untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud," kata Sumanggar.

Terpidana dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. "Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana undang-undang Tipikor," katanya.

Untuk diketahui, Faisal telah divonis Mahkamah Agung selama 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas PU Pemkab Deliserdang. Selain itu, terpidana Faisal dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Faisal juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya senilai itu akan disita. Apabila tidak dibayarkan maka akan ditambah lagi hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, terpidana Faisal divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menilai Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek yang merugikan negara Rp105,83 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntunan JPU yang meminta Faisal dihukum 8 tahun penjara.
(amm)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Penangkapan Nurhadi...
Penangkapan Nurhadi dan Menantu Jadi Momentum Penting bagi Peradilan
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
39 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved