Korupsi, Mantan Kadis PU Deliserdang Ditahan di Lapas Lubuk Pakam
A
A
A
DELISERDANG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara, Faisal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Dia ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/11/2018) pukul 22.45 WIB.
Tim gabungan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi anggaran Dinas PU Pemkab Deliserdang tahun 2010 senilai Rp105,83 miliar itu dari rumahnya di Jalan Kolonel Yos Sudarso Ware House Nomor 313 Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, terpidana kasus korupsi itu berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian. "Iya benar. Sudah kita tangkap (Faisal)," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (10/11/2018).
Faisal merupakan DPO (buronan) Kejari Deliserdang dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp105,83 miliar. "Terpidana dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam hari ini, Sabtu 10 November untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud," kata Sumanggar.
Terpidana dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. "Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana undang-undang Tipikor," katanya.
Untuk diketahui, Faisal telah divonis Mahkamah Agung selama 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas PU Pemkab Deliserdang. Selain itu, terpidana Faisal dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.
Faisal juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya senilai itu akan disita. Apabila tidak dibayarkan maka akan ditambah lagi hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, terpidana Faisal divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menilai Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek yang merugikan negara Rp105,83 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntunan JPU yang meminta Faisal dihukum 8 tahun penjara.
Tim gabungan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi anggaran Dinas PU Pemkab Deliserdang tahun 2010 senilai Rp105,83 miliar itu dari rumahnya di Jalan Kolonel Yos Sudarso Ware House Nomor 313 Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, terpidana kasus korupsi itu berhasil ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian. "Iya benar. Sudah kita tangkap (Faisal)," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (10/11/2018).
Faisal merupakan DPO (buronan) Kejari Deliserdang dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya sebesar Rp105,83 miliar. "Terpidana dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam hari ini, Sabtu 10 November untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud," kata Sumanggar.
Terpidana dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola. "Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana undang-undang Tipikor," katanya.
Untuk diketahui, Faisal telah divonis Mahkamah Agung selama 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas PU Pemkab Deliserdang. Selain itu, terpidana Faisal dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.
Faisal juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya senilai itu akan disita. Apabila tidak dibayarkan maka akan ditambah lagi hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, terpidana Faisal divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menilai Faisal terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek yang merugikan negara Rp105,83 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntunan JPU yang meminta Faisal dihukum 8 tahun penjara.
(amm)