Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual Alami Depresi Berat
A
A
A
YOGYAKARTA - Mahasiswi Fisipol UGM korban pelecahan seksual saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 silam disebut sempat mengalami depresi berat. Hal ini diungkapkan oleh Rifka Annisa, lembaga nonpemerintah yang sejak September 2017 mendampingi korban berinisial An tersebut.
"Saat datang, penyintas (korban) dalam kondisi depresi berat. Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti dalam siaran persnya, Rabu (7/11/2018) malam.
Menurut Suharti, Rifka Annisa selalu mengedepankan penyelesaian dalam kasus kekerasan seksual yang bertujuan untuk menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum.
"Dalam kasus ini Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik kasus tersebut. UGM merespons dengan melakukan pembentukan tirn investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi.
"Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban," katanya.
Suharti menambahkan persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diungkap dan diselesaikan. "Ini didasarkan pada pertimbangan nama baik kampus dan lemahnya komitmen civitas akademika untuk memberi perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban," katanya.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual ini. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani kepada wartawan. "Usai rapat antara tim independen dengan Rektor hari ini UGM akan mengambil jalur hukum agar penyintas mendapatkan rasa keadilan," katanya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) berinisial AN pada medio 2017. Pelaku diduga mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS. Untuk mendalami dugaan kasus ini, UGM telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku(amm)
"Saat datang, penyintas (korban) dalam kondisi depresi berat. Sehingga fokus utama pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas," kata Direktur Rifka Annisa, Suharti dalam siaran persnya, Rabu (7/11/2018) malam.
Menurut Suharti, Rifka Annisa selalu mengedepankan penyelesaian dalam kasus kekerasan seksual yang bertujuan untuk menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum.
"Dalam kasus ini Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik kasus tersebut. UGM merespons dengan melakukan pembentukan tirn investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi.
"Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban," katanya.
Suharti menambahkan persoalan kekerasan seksual di kampus selama ini menjadi persoalan yang sulit diungkap dan diselesaikan. "Ini didasarkan pada pertimbangan nama baik kampus dan lemahnya komitmen civitas akademika untuk memberi perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban," katanya.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual ini. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani kepada wartawan. "Usai rapat antara tim independen dengan Rektor hari ini UGM akan mengambil jalur hukum agar penyintas mendapatkan rasa keadilan," katanya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) berinisial AN pada medio 2017. Pelaku diduga mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS. Untuk mendalami dugaan kasus ini, UGM telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku(amm)