Cabuli Bocah, Penagih Utang Koperasi Dibekuk Polisi
A
A
A
MERANGIN - Swanto Sitorus (30) warga Lhokseumawe, Aceh ini terpaksa dibekuk petugas Polsek Pamenang karena mencabuli seorang Bocah (7).
Tertangkapnya pelaku ini bermula saat Swanto Sitorus yang bekerja di salah satu koperasi menagih utang kepada orang tua bocah tersebut. Saat itu, orang tua bocah itu tidak berada di rumah. Dan Bocah tersebut sedang bermain di teras rumah bersama kakaknya yang masih berumur 10 tahun.
Entah otak apa yang terpikir dibenak Swanto saat melihat tubuh bocah ini tiba-tiba memasukan jarinya ke kemaluan korban. Nahas perbuatan pelaku ini diketahui kakak korban dan menanyakan kenapa tangan pelaku dimasukan ke dalam rok adiknya. Sontak pelaku pun langsung kabur.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang AKP Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang dalam penyidikan petugas. Pelaku nanti kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Tertangkapnya pelaku ini bermula saat Swanto Sitorus yang bekerja di salah satu koperasi menagih utang kepada orang tua bocah tersebut. Saat itu, orang tua bocah itu tidak berada di rumah. Dan Bocah tersebut sedang bermain di teras rumah bersama kakaknya yang masih berumur 10 tahun.
Entah otak apa yang terpikir dibenak Swanto saat melihat tubuh bocah ini tiba-tiba memasukan jarinya ke kemaluan korban. Nahas perbuatan pelaku ini diketahui kakak korban dan menanyakan kenapa tangan pelaku dimasukan ke dalam rok adiknya. Sontak pelaku pun langsung kabur.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang AKP Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang dalam penyidikan petugas. Pelaku nanti kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," pungkasnya.
(nag)