Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang–Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Asren Nasution di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Staf Ahli Gubernur Sumut, Asren Nasution mengatakan penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah undang–undang Nomor 14 Tahun 2008. "Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk Sumatera Utara yang bermartabat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring dan mengawal Pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Serta secara berkala melaporkannya kepada Presiden dan disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan setelah melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat. Di antaranya, sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tanggal 1-2 Agustus 2018. Pengisian kuesioner keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 dan verifikasi kuesioner oleh Tim Monev.
Kemudian, pemeringkatan Badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut. Presentasi Badan Publik pada 10 Oktober 2018 di Jakarta dan penilaian akhir oleh Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. "Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, M Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, karena sistem negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu akuntabilitas. “Dengan keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,” katanya.
Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang–Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Asren Nasution di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Staf Ahli Gubernur Sumut, Asren Nasution mengatakan penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah undang–undang Nomor 14 Tahun 2008. "Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk Sumatera Utara yang bermartabat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring dan mengawal Pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Serta secara berkala melaporkannya kepada Presiden dan disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan setelah melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat. Di antaranya, sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tanggal 1-2 Agustus 2018. Pengisian kuesioner keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 dan verifikasi kuesioner oleh Tim Monev.
Kemudian, pemeringkatan Badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut. Presentasi Badan Publik pada 10 Oktober 2018 di Jakarta dan penilaian akhir oleh Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. "Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, M Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, karena sistem negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu akuntabilitas. “Dengan keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,” katanya.
(wib)