Terpancing Isu Penculikan Anak, Warga Aniaya Orang Gila hingga Tewas

Senin, 05 November 2018 - 22:20 WIB
Terpancing Isu Penculikan...
Terpancing Isu Penculikan Anak, Warga Aniaya Orang Gila hingga Tewas
A A A
KENDAL - Lantaran terpancing isu penculikan anak yang ramai di media sosial, puluhan warga di Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengeroyok orang hingga tewas. Korban yang mengalami gangguan jiwa ini dianiaya dengan menggunakan kayu dan batu. Tiga pelaku penganiayaan berhasil diamankan polisi, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Pengeroyokan yang dilakukan puluhan pemuda dan warga Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Weleri, Kendal terjadi, akhir pekan lalu. Warga yang resah dengan isu penculikan anak mencurigai Ahmad Fauzi Muslih (38) yang mondar-mandir di depan rumah warga. Mereka kemudian mencoba bertanya tapi korban yang mengalami gangguan jiwa ini malah kabur sehingga dikejar.

Salah satu pelaku menuturkan berita penculikan anak ramai di media sosial, sehingga ia terpancing dan ikut mengeroyok korban. "Warga ramai-ramai memukul korban dengan kayu dan batu," kata salah satu pengeroyok, Ahmad Wahib di Mapolsek Weleri, Senin (5/11/2018).

Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar mengatakan, motif pengeroyokan karena warga terpancing berita hoaks soal penculikan anak di Kendal. Korban yang kerap mondar-mandir di kampung dicurigai sebagai pelaku penculikan anak sehingga dikejar dan menjadi bulan-bulanan warga.

Umar menambahkan, setelah dikeroyok, korban berjalan pulang sendiri dengan kondisi penuh luka dan memar. Setiba di rumah keluarga korban membawanya ke rumah sakit dan mendapatkan rawat jalan, tapi keesok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tiga pelaku berhasil diamankan. "Masing-masing Ahmad Wahid alias Wahuk, Muhamad Imron alias Gayik, dan Adib Saputro, semuanya warga Weleri," kata Abdullah Umar.

Menurut Kapolsek, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang leher dan beberapa luka lebam di sekujur tubuh. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan ini. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap akan dikenai Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(amm)
Berita Terkait
ASN Karawang Terlapor...
ASN Karawang Terlapor Kasus Penganiayaan dan Penculikan terhadap Wartawan Angkat Bicara
Bocah 9 Tahun di Sukabumi...
Bocah 9 Tahun di Sukabumi Diduga Korban Penculikan OTK
Pemerkosa dan Penculik...
Pemerkosa dan Penculik Siswi SMP di Pati Masih Buron, Polisi Endus Lokasi Pelaku
Geger Pegawai Toko Sembako...
Geger Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Menata Barang
Gegara Saluran Air,...
Gegara Saluran Air, Warga Semarang Aniaya Tetangga hingga Tangannya Patah
Bejat, Pria Klaten Siksa...
Bejat, Pria Klaten Siksa dan Perkosa Bocah 5 Tahun di Kuburan
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
15 menit yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
11 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved