Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang
A
A
A
BANTUL - Merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait gugatan sidang praperadilan kasus penggelapan mobil yang dibelanya, sejumlah penasehat hukum dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Pandawa walk out saat sidang perdana kliennya, Senin (5/11/2018). Para pengacara Edi Susanta, terdakwa penggelapan mobil ini, merasa PN Bantul bertindak tidak adil.
Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma usai sidang menjelaskan, tim penasehat hukum Edi Susanta, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2018. Oleh panitera PN Bantul sidang dijadwalkan Selasa (6/11/2018). Sementara kasus penggelapan yang menjerat kliennya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ke PN Bantul pada 30 Oktober. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) atau sehari lebih dulu dengan jadwal sidang praperadilan.
"PN Bantul telah bertindak tidak adil dengan menjadwalkan pokok perkara terlebih dahulu dibandingkan dengan sidang praperadilan yang kami daftarkan jauh hari sebelum kasus dilimpahkan," kata Thomas.
Akibat penetapan jadwal sidang pokok perkara, sidang praperadilan yang sebenarnya sudah dijadwalkan menjadi gugur. "Kami akan membawa kasus Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung atas ketidakadilan ini," ujar Thomas.
Perihal gugatan praperadilan ini Thomas menjelaskan bahwa kliennya Edi Susanta, warga Panjangrejo Pundong ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pengelapan mobil Grand Livina milik tetangganya, Novita Sari. Edi meminjam mobil Novita untuk taksi online. Jauh sebelum Edi menjadi terdakwa yakni pada 18 Mei 2018, Edi telah melaporkan kasus pengelapan oleh salah satu penumpangnya bernama Rendi di Polres Kulonprogo. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Humas PN Bantul Koko Riyanto kepada wartawan menyebut sidang pokok perkara kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan Senin (5/11/2018) hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang disusun panitera. Soal kenapa sidang pokok peradilan dilaksanakan sebelum sidang praperadilan dilaksanakan, Koko mengaku tidak berhak menjawab.
"Setiap pengajuan perkara yang masuk sudah kita susunkan jadwalnya. Sidang pokok peradilan dan praperadilan dengan terdakwa Edi Susanta sudah dijadwalkan dengan majelis hakim yang berbeda," katanya.
Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma usai sidang menjelaskan, tim penasehat hukum Edi Susanta, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2018. Oleh panitera PN Bantul sidang dijadwalkan Selasa (6/11/2018). Sementara kasus penggelapan yang menjerat kliennya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ke PN Bantul pada 30 Oktober. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) atau sehari lebih dulu dengan jadwal sidang praperadilan.
"PN Bantul telah bertindak tidak adil dengan menjadwalkan pokok perkara terlebih dahulu dibandingkan dengan sidang praperadilan yang kami daftarkan jauh hari sebelum kasus dilimpahkan," kata Thomas.
Akibat penetapan jadwal sidang pokok perkara, sidang praperadilan yang sebenarnya sudah dijadwalkan menjadi gugur. "Kami akan membawa kasus Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung atas ketidakadilan ini," ujar Thomas.
Perihal gugatan praperadilan ini Thomas menjelaskan bahwa kliennya Edi Susanta, warga Panjangrejo Pundong ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pengelapan mobil Grand Livina milik tetangganya, Novita Sari. Edi meminjam mobil Novita untuk taksi online. Jauh sebelum Edi menjadi terdakwa yakni pada 18 Mei 2018, Edi telah melaporkan kasus pengelapan oleh salah satu penumpangnya bernama Rendi di Polres Kulonprogo. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Humas PN Bantul Koko Riyanto kepada wartawan menyebut sidang pokok perkara kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan Senin (5/11/2018) hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang disusun panitera. Soal kenapa sidang pokok peradilan dilaksanakan sebelum sidang praperadilan dilaksanakan, Koko mengaku tidak berhak menjawab.
"Setiap pengajuan perkara yang masuk sudah kita susunkan jadwalnya. Sidang pokok peradilan dan praperadilan dengan terdakwa Edi Susanta sudah dijadwalkan dengan majelis hakim yang berbeda," katanya.
(amm)