Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang

Senin, 05 November 2018 - 15:35 WIB
Anggap PN Bantul Tak...
Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang
A A A
BANTUL - Merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait gugatan sidang praperadilan kasus penggelapan mobil yang dibelanya, sejumlah penasehat hukum dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Pandawa walk out saat sidang perdana kliennya, Senin (5/11/2018). Para pengacara Edi Susanta, terdakwa penggelapan mobil ini, merasa PN Bantul bertindak tidak adil.

Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma usai sidang menjelaskan, tim penasehat hukum Edi Susanta, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2018. Oleh panitera PN Bantul sidang dijadwalkan Selasa (6/11/2018). Sementara kasus penggelapan yang menjerat kliennya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ke PN Bantul pada 30 Oktober. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) atau sehari lebih dulu dengan jadwal sidang praperadilan.

"PN Bantul telah bertindak tidak adil dengan menjadwalkan pokok perkara terlebih dahulu dibandingkan dengan sidang praperadilan yang kami daftarkan jauh hari sebelum kasus dilimpahkan," kata Thomas.

Akibat penetapan jadwal sidang pokok perkara, sidang praperadilan yang sebenarnya sudah dijadwalkan menjadi gugur. "Kami akan membawa kasus Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung atas ketidakadilan ini," ujar Thomas.

Perihal gugatan praperadilan ini Thomas menjelaskan bahwa kliennya Edi Susanta, warga Panjangrejo Pundong ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pengelapan mobil Grand Livina milik tetangganya, Novita Sari. Edi meminjam mobil Novita untuk taksi online. Jauh sebelum Edi menjadi terdakwa yakni pada 18 Mei 2018, Edi telah melaporkan kasus pengelapan oleh salah satu penumpangnya bernama Rendi di Polres Kulonprogo. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Humas PN Bantul Koko Riyanto kepada wartawan menyebut sidang pokok perkara kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan Senin (5/11/2018) hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang disusun panitera. Soal kenapa sidang pokok peradilan dilaksanakan sebelum sidang praperadilan dilaksanakan, Koko mengaku tidak berhak menjawab.

"Setiap pengajuan perkara yang masuk sudah kita susunkan jadwalnya. Sidang pokok peradilan dan praperadilan dengan terdakwa Edi Susanta sudah dijadwalkan dengan majelis hakim yang berbeda," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditolak, Massa Ricuh di PN Jakarta Selatan
Penyidik Polres Tanjung...
Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Penggeledahan di PT...
Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor
Sidang Asabri Ricuh,...
Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah
Memalukan! Sidang Paripurna...
Memalukan! Sidang Paripurna DPRD Maluku Tengah Ricuh
Pengunjung Serang Pelaku...
Pengunjung Serang Pelaku Penembakan Massal AS Saat Sidang
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
2 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved