Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang

Senin, 05 November 2018 - 15:35 WIB
Anggap PN Bantul Tak...
Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang
A A A
BANTUL - Merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait gugatan sidang praperadilan kasus penggelapan mobil yang dibelanya, sejumlah penasehat hukum dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Pandawa walk out saat sidang perdana kliennya, Senin (5/11/2018). Para pengacara Edi Susanta, terdakwa penggelapan mobil ini, merasa PN Bantul bertindak tidak adil.

Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma usai sidang menjelaskan, tim penasehat hukum Edi Susanta, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2018. Oleh panitera PN Bantul sidang dijadwalkan Selasa (6/11/2018). Sementara kasus penggelapan yang menjerat kliennya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ke PN Bantul pada 30 Oktober. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) atau sehari lebih dulu dengan jadwal sidang praperadilan.

"PN Bantul telah bertindak tidak adil dengan menjadwalkan pokok perkara terlebih dahulu dibandingkan dengan sidang praperadilan yang kami daftarkan jauh hari sebelum kasus dilimpahkan," kata Thomas.

Akibat penetapan jadwal sidang pokok perkara, sidang praperadilan yang sebenarnya sudah dijadwalkan menjadi gugur. "Kami akan membawa kasus Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung atas ketidakadilan ini," ujar Thomas.

Perihal gugatan praperadilan ini Thomas menjelaskan bahwa kliennya Edi Susanta, warga Panjangrejo Pundong ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pengelapan mobil Grand Livina milik tetangganya, Novita Sari. Edi meminjam mobil Novita untuk taksi online. Jauh sebelum Edi menjadi terdakwa yakni pada 18 Mei 2018, Edi telah melaporkan kasus pengelapan oleh salah satu penumpangnya bernama Rendi di Polres Kulonprogo. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Humas PN Bantul Koko Riyanto kepada wartawan menyebut sidang pokok perkara kasus penggelapan mobil yang dilaksanakan Senin (5/11/2018) hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang disusun panitera. Soal kenapa sidang pokok peradilan dilaksanakan sebelum sidang praperadilan dilaksanakan, Koko mengaku tidak berhak menjawab.

"Setiap pengajuan perkara yang masuk sudah kita susunkan jadwalnya. Sidang pokok peradilan dan praperadilan dengan terdakwa Edi Susanta sudah dijadwalkan dengan majelis hakim yang berbeda," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditolak, Massa Ricuh di PN Jakarta Selatan
Penyidik Polres Tanjung...
Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Penggeledahan di PT...
Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor
Sidang Asabri Ricuh,...
Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah
Pengunjung Serang Pelaku...
Pengunjung Serang Pelaku Penembakan Massal AS Saat Sidang
Memalukan! Sidang Paripurna...
Memalukan! Sidang Paripurna DPRD Maluku Tengah Ricuh
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
29 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved