Sah! Ini Besaran UMP di Bangka Belitung Tahun 2019

Kamis, 01 November 2018 - 23:16 WIB
Sah! Ini Besaran UMP...
Sah! Ini Besaran UMP di Bangka Belitung Tahun 2019
A A A
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah hari ini secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Babel tahun 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," ujarnya kepada awak media di ruang kerja Wagub Babel, Kamis (1/11/2018).

Fatah menjelaskan, bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.

Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + % oertumbuhan produk domestik bruto).

"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” papar Fatah.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.

"Tentu dengan tidak terlambatnya pengumuman terhadap kenaikan UMP ini, saya yakin kita bisa menjaga kebersamaan secara utuh di Provinsi Babel. Ini yang kami harapkan, tidak ada ribut sana-sini, sudah ditetapkan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan oleh UU," pungkasnya.

Diketahui dalam pengumuman UMP tahun 2019 di Babel, Wakil Gubernur Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, yang diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Yanti Tri Siana, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel H.K.A Cholil.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved