Sah! Ini Besaran UMP di Bangka Belitung Tahun 2019

Kamis, 01 November 2018 - 23:16 WIB
Sah! Ini Besaran UMP...
Sah! Ini Besaran UMP di Bangka Belitung Tahun 2019
A A A
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah hari ini secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Babel tahun 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," ujarnya kepada awak media di ruang kerja Wagub Babel, Kamis (1/11/2018).

Fatah menjelaskan, bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.

Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + % oertumbuhan produk domestik bruto).

"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” papar Fatah.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.

"Tentu dengan tidak terlambatnya pengumuman terhadap kenaikan UMP ini, saya yakin kita bisa menjaga kebersamaan secara utuh di Provinsi Babel. Ini yang kami harapkan, tidak ada ribut sana-sini, sudah ditetapkan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan oleh UU," pungkasnya.

Diketahui dalam pengumuman UMP tahun 2019 di Babel, Wakil Gubernur Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, yang diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Yanti Tri Siana, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel H.K.A Cholil.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
2 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
3 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
5 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
5 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
5 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved