Sah! Ini Besaran UMP di Bangka Belitung Tahun 2019
A
A
A
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah hari ini secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Babel tahun 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," ujarnya kepada awak media di ruang kerja Wagub Babel, Kamis (1/11/2018).
Fatah menjelaskan, bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.
Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + % oertumbuhan produk domestik bruto).
"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” papar Fatah.
Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.
"Tentu dengan tidak terlambatnya pengumuman terhadap kenaikan UMP ini, saya yakin kita bisa menjaga kebersamaan secara utuh di Provinsi Babel. Ini yang kami harapkan, tidak ada ribut sana-sini, sudah ditetapkan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan oleh UU," pungkasnya.
Diketahui dalam pengumuman UMP tahun 2019 di Babel, Wakil Gubernur Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, yang diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Yanti Tri Siana, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel H.K.A Cholil.
"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," ujarnya kepada awak media di ruang kerja Wagub Babel, Kamis (1/11/2018).
Fatah menjelaskan, bahwa perhitungan UMP tahun 2019 menggunakan formulasi yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.
Maka lanjutnya, penetapan UMP tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan plus (upah minimum tahun berjalan dikali (inflasi + % oertumbuhan produk domestik bruto).
"Jadi pada formulasi perhitungan UMP Babel tahun 2019, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, sehingga UMP tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%,” papar Fatah.
Menurutnya, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka nasional yang seluruh Provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama, sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah. Atas perhitungan kenaikan UMP tahun 2019, kata Wagub bahwa hal ini ditunggu oleh masyarakat yang berkepentingan.
"Tentu dengan tidak terlambatnya pengumuman terhadap kenaikan UMP ini, saya yakin kita bisa menjaga kebersamaan secara utuh di Provinsi Babel. Ini yang kami harapkan, tidak ada ribut sana-sini, sudah ditetapkan sesuai dengan formulasi yang ditetapkan oleh UU," pungkasnya.
Diketahui dalam pengumuman UMP tahun 2019 di Babel, Wakil Gubernur Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, yang diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Yanti Tri Siana, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel H.K.A Cholil.
(nag)