Polisi Ringkus Penganiyaan Anak yang Miliki Senpi Rakitan

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 20:05 WIB
Polisi Ringkus Penganiyaan...
Polisi Ringkus Penganiyaan Anak yang Miliki Senpi Rakitan
A A A
BANGKA - Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver milik DA (22), yang merupakan DPO kasus penganiyaan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kawasan pertambangan timah inkonvensional (TI) alias tambang ilegal di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, Babel.

Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Polres Basel Erlichson menuturkan senpi rakitan diduga milik pelaku tindak pidana penganiayaan inisial DA (22) Warga Jalan Teladan Toboali, Basel.

"Pelaku berhasil kita amankan bersama tim anggota buser Satreskrim Polres Basel dan anggota buser Polsek Toboali," ujarnya kepada awak media, Jumat (26/10/2018).

"DA kita tangkap saat kerja menambang timah, dan juga berhasil mengamankan senpi rakitan jenis revolver, satu buah peluru tajam aktif kaliber 5.56 diduga milik pelaku," sambung Erlichson.

Dijelaskan, senjata api rakitan tersebut berhasil diamankan berkat kejelian anggota. Pasalnya, senpi disembunyikan oleh pelaku di dalam tanah tak jauh dari pondok tempat pelaku bekerja menambang timah.

"Saat ditangkap pelaku sempat mengelak, petugas tidak percaya begitu saja dan akhirnya kita temukan, disembunyikan pelaku di dalam tanah tak jauh dari pondok tempat pelaku kerja," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya DA, tercatat pelaku tindak kejahatan penganiayaan sedikitnya ada dua kasus sesuai dengan LP Nomor: LP/B-230/VI/2018/Basel/Res Basel/SPKT, dan LP/B-448/IX/2018/BABEL/RES BASEL/SPKT pada 12 September 2018.

"Tersangka ini juga merupakan DPO kami dalam kasus penganiaayaan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8328 seconds (0.1#10.140)