Batal Minta Rp2 Triliun, Bekasi Hanya Usul Dana Hibah Rp582 Miliar
Kamis, 25 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Batal Minta Rp2 Triliun, Bekasi Hanya Usul Dana Hibah Rp582 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah merevisi pengajuan dana hibah kepada Pemprov DKI sebesar Rp2 triliun. Angka akhir, Bekasi hanya minta dana kemitraan sebesar Rp582 miliar.
Asisten Daerah II Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kota Bekasi, Kariman, mengatakan, alasan mereka menurunkan dana kemitraan itu dikarenakan pembahasan lahan peningkatan Jalan Siliwiangi sebagai akses menuju TPST Bantargebang bukan lagi tanggung jawab Pemkot. Sebab Jalan Siliwangi masuk dalam jalan provinsi Jawa Barat.
"Waktu itu usulannya salah satunya ada untuk Jalan Siliwangi. Itu kita ajukan untuk akses ke TPST Bantargebang. Tetapi Jalan Siliwangi itu masuknya jalan provinsi. Jadi anggaran untuk pembangunan dan pembebasan lahan Jalan Siliwang di atas Rp1 triliun sudah diusulkan ke Provinsi Jawa Barat," ujar Kariman, di Balai Kota DKI, Kamis (25/10/2018).
Menurut dia, dana kemitraan yang diajukan Rp582 miliar itu akan digunakan untuk empat kegiatan pekerjaan fisik. Pertama, untuk lanjutan tahap 2 pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp188 miliar. Kedua, flyover Cipendawa sebesar Rp373 miliar. Ketiga, untuk crossing folder air antilope Buaran sebesar Rp16,4 miliar. Keempat, pengadaan penerangan jalan umum di Kecamatan Bantargebang sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi lestari, mengatakan, sebelum usulan Pemkot Bekasi itu dibawa ke Badan Anggaran, Dinas Bina Marga diminta mengecek langsung ke lapangan.
Premi menjelaskan, bantuan keuangan untuk Pemkot Bekasi ada dua bagian. Pertama, untuk pembangunan flyover serta infrastruktur lainnya masuk jenis bantuan keuangan umum. Sedangkan bantuan keuangan khusus untuk kompensasi bau dihitung berdasarkan jumlah tonas sampah sebesar Rp141 miliar.
Sebelum menyetujui jenis bantuan umum, Dinas Bina Marga akan mengecek proyek yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. Setelah itu, Dinas Bina Marga memberikan rekomendasi ke Biro Tata Pemerintahan. Dari Biro Tata Pemerintahan selanjutnya mengajukan tambahan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengajuan dana kemitraan sebesar Rp582 miliar ini akan diajukan TAPD terlebih dahulu ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Kemudian akan disepakati apakah bisa masuk ke rancangan anggaran tahun 2019 atau tidak," jelasnya.
Adapun dana bantuan keuangan khusus sebesar Rp141 miliar, Premi menyatakan telah membawa usulan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta dan sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan plafon Prioritas Anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.
Awalnya Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan keuangan khusus ke DKI Jakarta sebesar Rp343 miliar . Namun, Pemprov DKI hanya menyetujui Rp141 miliar sesuai dengan hitungan tonase sampah.
Dana kewajiban itu merupakan pemberian dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang melalui community development. Dana kewajiban ini sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajiban ini untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga sekitar TPST Bantargebang, biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan.
Besaran dana kewajiban yang diberikan setiap tahun dihitung dengan sebuah formulasi hitungan. Salah satu aspek yang dihitung adalah volume sampah DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang setiap harinya.
"Dengan penghitungan itu, angka yang didapat Pemprov DKI hanya Rp 141 miliar," pungkasnya.
Asisten Daerah II Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kota Bekasi, Kariman, mengatakan, alasan mereka menurunkan dana kemitraan itu dikarenakan pembahasan lahan peningkatan Jalan Siliwiangi sebagai akses menuju TPST Bantargebang bukan lagi tanggung jawab Pemkot. Sebab Jalan Siliwangi masuk dalam jalan provinsi Jawa Barat.
"Waktu itu usulannya salah satunya ada untuk Jalan Siliwangi. Itu kita ajukan untuk akses ke TPST Bantargebang. Tetapi Jalan Siliwangi itu masuknya jalan provinsi. Jadi anggaran untuk pembangunan dan pembebasan lahan Jalan Siliwang di atas Rp1 triliun sudah diusulkan ke Provinsi Jawa Barat," ujar Kariman, di Balai Kota DKI, Kamis (25/10/2018).
Menurut dia, dana kemitraan yang diajukan Rp582 miliar itu akan digunakan untuk empat kegiatan pekerjaan fisik. Pertama, untuk lanjutan tahap 2 pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp188 miliar. Kedua, flyover Cipendawa sebesar Rp373 miliar. Ketiga, untuk crossing folder air antilope Buaran sebesar Rp16,4 miliar. Keempat, pengadaan penerangan jalan umum di Kecamatan Bantargebang sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi lestari, mengatakan, sebelum usulan Pemkot Bekasi itu dibawa ke Badan Anggaran, Dinas Bina Marga diminta mengecek langsung ke lapangan.
Premi menjelaskan, bantuan keuangan untuk Pemkot Bekasi ada dua bagian. Pertama, untuk pembangunan flyover serta infrastruktur lainnya masuk jenis bantuan keuangan umum. Sedangkan bantuan keuangan khusus untuk kompensasi bau dihitung berdasarkan jumlah tonas sampah sebesar Rp141 miliar.
Sebelum menyetujui jenis bantuan umum, Dinas Bina Marga akan mengecek proyek yang diajukan oleh Pemkot Bekasi. Setelah itu, Dinas Bina Marga memberikan rekomendasi ke Biro Tata Pemerintahan. Dari Biro Tata Pemerintahan selanjutnya mengajukan tambahan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengajuan dana kemitraan sebesar Rp582 miliar ini akan diajukan TAPD terlebih dahulu ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Kemudian akan disepakati apakah bisa masuk ke rancangan anggaran tahun 2019 atau tidak," jelasnya.
Adapun dana bantuan keuangan khusus sebesar Rp141 miliar, Premi menyatakan telah membawa usulan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta dan sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan plafon Prioritas Anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.
Awalnya Pemkot Bekasi mengajukan dana bantuan keuangan khusus ke DKI Jakarta sebesar Rp343 miliar . Namun, Pemprov DKI hanya menyetujui Rp141 miliar sesuai dengan hitungan tonase sampah.
Dana kewajiban itu merupakan pemberian dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang melalui community development. Dana kewajiban ini sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajiban ini untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga sekitar TPST Bantargebang, biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan.
Besaran dana kewajiban yang diberikan setiap tahun dihitung dengan sebuah formulasi hitungan. Salah satu aspek yang dihitung adalah volume sampah DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang setiap harinya.
"Dengan penghitungan itu, angka yang didapat Pemprov DKI hanya Rp 141 miliar," pungkasnya.
(thm)