Prabowo Beri Mandat Pilih Cawagub DKI, Begini Respons Taufik dan PKS
Kamis, 25 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Prabowo Beri Mandat Pilih Cawagub DKI, Begini Respons Taufik dan PKS
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memberikan mendat kepada Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik untuk memutuskan sosok calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
“Pertanda bagus, ya senyum sajalah,” ujar Taufik menanggapi penunjukan itu, saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018). (Baca juga: Prabowo: Keputusan Pengganti Wagub DKI Ada di Tangan Taufik)
Taufik berencana mengundang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk berdiskusi mengenai kekosongan jabatan Wagub DKI tersebut. “Minggu depan, Insya Allah awal November saya mau ngundang PKS,” katanya.
Menurut Taufik, undangan itu bukan dimaksudkan untuk membujuk PKS, melainkan sekadar berdiskusi bersama. “Bukan soal bujuk-bujuk, bukan lobi ke PKS,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto enggan mengomentari penunjukkan M Taufik tersebut. "No comment, Itu domain Gerindra," kata Agung saat dihubungi.
Agung menegaskan, meski DPP Gerindra sudah memberi mandat kepada M Taufik untuk mencari kandidat cawagub DKI, PKS akan tetap fokus pada nama-nama yang telah mereka usung sebelumnya.
Diketahui, selain Agung Yulianto ada nama mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu yang dijagokan PKS mengisi posisi DKI 2. "Dari PKS tidak ada perubahan. Tinggal menunggu Gerindra menunaikan janjinya," tegasnya.
Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon melalui gubernur untuk selanjutnya dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Pertanda bagus, ya senyum sajalah,” ujar Taufik menanggapi penunjukan itu, saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018). (Baca juga: Prabowo: Keputusan Pengganti Wagub DKI Ada di Tangan Taufik)
Taufik berencana mengundang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk berdiskusi mengenai kekosongan jabatan Wagub DKI tersebut. “Minggu depan, Insya Allah awal November saya mau ngundang PKS,” katanya.
Menurut Taufik, undangan itu bukan dimaksudkan untuk membujuk PKS, melainkan sekadar berdiskusi bersama. “Bukan soal bujuk-bujuk, bukan lobi ke PKS,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto enggan mengomentari penunjukkan M Taufik tersebut. "No comment, Itu domain Gerindra," kata Agung saat dihubungi.
Agung menegaskan, meski DPP Gerindra sudah memberi mandat kepada M Taufik untuk mencari kandidat cawagub DKI, PKS akan tetap fokus pada nama-nama yang telah mereka usung sebelumnya.
Diketahui, selain Agung Yulianto ada nama mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu yang dijagokan PKS mengisi posisi DKI 2. "Dari PKS tidak ada perubahan. Tinggal menunggu Gerindra menunaikan janjinya," tegasnya.
Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon melalui gubernur untuk selanjutnya dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(thm)