Kecelakaan yang Melibatkan Kereta Api Terus Meningkat
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat, selama 2018 sampai dengan September telah terjadi 37 kecelakaan yang melibatkan kereta api.Angka kecelakaan ini lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selama 2015 terjadi 23 kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Lalu pada 2016 naik menjadi 30 laka lantas, selanjutnya pada 2017 menjadi 75 kecelakaan.Dari catatan PT KAI Daop 8 Surabaya di tahun 2017, jumlah perlintasan di wilayah Daop 8 sebanyak 563 titik. Rinciannya, perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, perlintasan tidak dijaga sebanyak 368 dan perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30 titik.
“Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko, Kamis (24/10/2018)
Pembangunan prasarana perkeretaapian, lanjut dia, merupakan wewenang dari pemerintah. Ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2009 yang menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. “Jadi, ketika ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, maka itu bukan menjadi tanggung jawab KAI,” terang Gatut.
Sebelumnya, terjadi peristiwa laka lantas yang mengakibatkan satu keluarga tewas akibat mobil Mitsubishi Pajero yang mereka tumpangi dihantam kereta api Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Minggu (21/10/2018).
“Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang harus ditutup, maka pemerintah dapat menutupnya. Selain itu, kami mengimbau pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang,” tandas Gatut.
Dia mengingatkan, pengguna jalan raya harus tetap waspada saat melintas di pelintasan sebidang. Terlebih pada akhir pekan. Ini karena frekuensi perjalanan kereta api akan lebih tinggi dibanding hari biasanya.
Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas perlintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. “KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian, bertanggung jawab mengantarkan penumpang dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gatut.
“Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko, Kamis (24/10/2018)
Pembangunan prasarana perkeretaapian, lanjut dia, merupakan wewenang dari pemerintah. Ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2009 yang menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. “Jadi, ketika ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, maka itu bukan menjadi tanggung jawab KAI,” terang Gatut.
Sebelumnya, terjadi peristiwa laka lantas yang mengakibatkan satu keluarga tewas akibat mobil Mitsubishi Pajero yang mereka tumpangi dihantam kereta api Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Minggu (21/10/2018).
“Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang harus ditutup, maka pemerintah dapat menutupnya. Selain itu, kami mengimbau pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang,” tandas Gatut.
Dia mengingatkan, pengguna jalan raya harus tetap waspada saat melintas di pelintasan sebidang. Terlebih pada akhir pekan. Ini karena frekuensi perjalanan kereta api akan lebih tinggi dibanding hari biasanya.
Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas perlintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. “KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian, bertanggung jawab mengantarkan penumpang dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gatut.
(wib)