Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, KSPI Minta UMP DKI Naik 25%

Kamis, 25 Oktober 2018 - 12:03 WIB
Lebih Rendah dari Bekasi...
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, KSPI Minta UMP DKI Naik 25%
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras apabila Pemprov DKI Jakarta pada Jumat besok menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,03%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, upah minimum buruh DKI Jakarta saat ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi."Di Karawang, upah minimum 2018 sebesar Rp3.919.291,19 dan Kota Bekasi Rp3.915.353,71. Sementara itu, upah minimum DKI hanya Rp3.648.035," kata Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (25/10/2018).

Tahun depan, lanjut Iqbal dengan kenaikan upah minimum sebesar 8,03% maka upah Karawang menjadi Rp4.234.010 dan Kota Bekasi menjadi Rp4.229.755. Sedangkan DKI Jakarta menjadi Rp3.940.972. Selisih kurang lebih 300.000 dari kedua kota tersebut.

Dia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal. Bagaimana mungkin upah DKI selama tiga tahun berturut-turut lebih rendah dari Bekasi dan Karawang."Andaikan UMP DKI pada 2019 nanti hanya naik 8,03 persen, apakah mungkin bisa hidup layak di Jakarta?" tanya Iqbal.( Baca: Jumat, Pemprov DKI Akan Umumkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta )

Dia memberikan hitung-hitungan sederhana, untuk makan saja, setidaknya harus mengeluarkan Rp45.000 per hari, dengan asumsi makan tiga kali sehari masing-masing Rp15.000. Rp 45.000 dikalikan 30 hari (sebulan), maka totalnya Rp1.350.000

Sementara itu untuk sewa rumah, biaya listrik, dan air, dalam sebulan bisa mencapai Rp1.300.000. Sedangkan untuk transportasi membutuhkan biaya setidaknya Rp500.000"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," kata Iqbal.

Jika tahun 2019 UMP DKI sebesar Rp3.940.972, dikurangi Rp 3.150.000 sisanya tinggal Rp790.972."Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp790.000 untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?. Oleh karena itu, buruh meminta upah tahun 2019 naik 20 hingga 25 persen agar bisa hidup layak," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Pemprov Sulsel Tetapkan...
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
4 Fakta Kenaikan UMP...
4 Fakta Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
55 menit yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
1 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
1 jam yang lalu
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
1 jam yang lalu
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
1 jam yang lalu
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved