Kemendikbud Serahkan Pengelolaan Delapan Candi ke Pemkab Sleman
A
A
A
SLEMAN - Delapan candi yang selama ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Delapan candi itu adalah Candi Ijo, Candi Banyunibo, Candi Sari,
Candi Kalasan, Candi Kedulan, Candi Sambisari, dan Candi Gebang.
Penyerahan pengelolaan ditandai dengan penandatangan kesepakatan (MoU) antara Kemenbud yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Himar Farid dan Pemkab Sleman yang diwakili Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (23/10/2018).
Dirjen Kebudayaan Kemenbud Hilmar Farid mengatakan MoU ini bukan hanya sebagai dasar hukum dalam pengelolaan delapan candi tersebut. Namun juga pengembangan candidalam mendukung pembangunan di Sleman, terutama di sektor pariwisata. "MoU ini merupakan terobosan dan dasar hukum pengelolaan," kata Hilmar Farid.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pengelolaan delapan candi tersebut memang perlu landasan hukum yang jelas, terutama agar tidak ada kesalahan administrasi. Menurutnya, Sleman selama ini telah melakukan kerja sama dengan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) dalam merawat delapan candi tersebut.
"Kami berharap setelah ada MoU ini, pengelolaan delapan candi tersebut akan semakin maksimal, terutama untuk menjadi destinasi wisata yang menarik, sehingga akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sleman," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Sudarningsih menambahkan, untuk mengoptimalkan pengelolaan delapan candi tersebut, akan fokus pada pengembangan pariwisata. Sedangkan untuk perlindungan dan perawatan zona-zona candi tetap akan dilakukan BPCB.
"Untuk kepentingan ini, kami juga akan melakukan kerja sama dengan BPCP," katanya.
Candi Kalasan, Candi Kedulan, Candi Sambisari, dan Candi Gebang.
Penyerahan pengelolaan ditandai dengan penandatangan kesepakatan (MoU) antara Kemenbud yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Himar Farid dan Pemkab Sleman yang diwakili Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (23/10/2018).
Dirjen Kebudayaan Kemenbud Hilmar Farid mengatakan MoU ini bukan hanya sebagai dasar hukum dalam pengelolaan delapan candi tersebut. Namun juga pengembangan candidalam mendukung pembangunan di Sleman, terutama di sektor pariwisata. "MoU ini merupakan terobosan dan dasar hukum pengelolaan," kata Hilmar Farid.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pengelolaan delapan candi tersebut memang perlu landasan hukum yang jelas, terutama agar tidak ada kesalahan administrasi. Menurutnya, Sleman selama ini telah melakukan kerja sama dengan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) dalam merawat delapan candi tersebut.
"Kami berharap setelah ada MoU ini, pengelolaan delapan candi tersebut akan semakin maksimal, terutama untuk menjadi destinasi wisata yang menarik, sehingga akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sleman," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Sudarningsih menambahkan, untuk mengoptimalkan pengelolaan delapan candi tersebut, akan fokus pada pengembangan pariwisata. Sedangkan untuk perlindungan dan perawatan zona-zona candi tetap akan dilakukan BPCB.
"Untuk kepentingan ini, kami juga akan melakukan kerja sama dengan BPCP," katanya.
(amm)