Kejati Naikkan Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas ke Penyidikan

Senin, 22 Oktober 2018 - 08:53 WIB
Kejati Naikkan Dugaan...
Kejati Naikkan Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas ke Penyidikan
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan menaikkan kasus dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat 37-39 Surabaya ke level penyidikan. Artinya, dugaan akan terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sudah terkuak.

Namun, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengaku, masih belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini. “Tim sudah sepakat untuk naikkan ke penyidikan (kasus kolam renang Brantas). Tunggu saja. Ini menjadi bukti bahwa kami serius untuk mengusut kasus ini, tidak akan kami hentikan,” ujarnya, Senin (22/10/2018).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan rencana naiknya penyelidikan kasus ini ke level penyidikan. Pihaknya mengaku butuh sedikit lagi untuk kasus ini naik ke level penyidikan. “Minggu depan diumumkan (level penyidikan), kurang sedikit,” ucapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri surabaya ini menambahkan, beberapa waktu lalu baru melakukan ekspose terkait kasus kolam renang Brantas. Untuk resminya, Didik mengaku belum diteken oleh pimpinan. “Tim sudah sepakat untuk naik level penyidikan. Tapi belum ada tanda tangan dari Kepala Kejati. Jadi tunggu dulu, kemungkinan minggu depan (ini) diumumkan,” ungkapnya.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
(wib)
Berita Terkait
Cegah ASN Korupsi, Ini...
Cegah ASN Korupsi, Ini yang Dilakukan Inspektorat Jawa Timur
Gubernur Khofifah Ajak...
Gubernur Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
Tekan Penularan COVID-19,...
Tekan Penularan COVID-19, Aktivitas Masyarakat Surabaya Kembali Dibatasi
Keindahan dan Kemegahan...
Keindahan dan Kemegahan Arsitektur 4 Masjid di Jawa Timur
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved