Pemprov DKI Akan Putuskan UMP 2019 Rp3,9 Juta
Senin, 22 Oktober 2018 - 07:03 WIB
Pemprov DKI Akan Putuskan UMP 2019 Rp3,9 Juta
A
A
A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikuti instruksi pemerintah pusat untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebelum 1 November mendatang. Besaran UMP 2019 diprediksi sekitar Rp3,940,000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03%. Di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.
"Berdasarkan PP 78/2015, UMP DKI 2019 Rp3,94 juta," kata Andri Yansyah saat dihubungi, kemarin.
Andri menjelaskan, dalam usulan yang didapat dari dewan pengupahan unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta. Sedangkan unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03% atau sekitar Rp4,4 juta.
Menurut Andri, bukan hal yang sulit untuk mengikuti permintaan unsur buruh. Apalagi survei KHL yang dilakukan Dinasker DKI hasilnya hanya Rp3,9 juta. Namun, Pemprov DKI lebih memilih memberikan subsidi ketimbang kenaikan UMP DKI 2019 mengikuti keinginan unsur buruh di luar aturan.
“Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP)," pungkasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, pelaku usaha merespon dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Surat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP diseluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak pada 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"Dengan adanya surat ini Gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No.78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan atau demo dari pihak pihak lain karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama Pengusaha,pekerja dan pemerintah," ungkapnya.
Menyikapi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV.
Tapi, lanjut Sarman, melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah, kenaikan 8.03 juga membebani pelaku usaha. Dengan kenaikan nilai tukar rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku import. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor dimana disana juga ada beberapa bahan baku impor.
Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara. Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi.
"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03% akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan upah minimum 2019 berdasarkan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan sesungguhnya pemberlakuan PP 78/2015 bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03%," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03%. Di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.
"Berdasarkan PP 78/2015, UMP DKI 2019 Rp3,94 juta," kata Andri Yansyah saat dihubungi, kemarin.
Andri menjelaskan, dalam usulan yang didapat dari dewan pengupahan unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta. Sedangkan unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03% atau sekitar Rp4,4 juta.
Menurut Andri, bukan hal yang sulit untuk mengikuti permintaan unsur buruh. Apalagi survei KHL yang dilakukan Dinasker DKI hasilnya hanya Rp3,9 juta. Namun, Pemprov DKI lebih memilih memberikan subsidi ketimbang kenaikan UMP DKI 2019 mengikuti keinginan unsur buruh di luar aturan.
“Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP)," pungkasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, pelaku usaha merespon dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Surat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP diseluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak pada 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"Dengan adanya surat ini Gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No.78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan atau demo dari pihak pihak lain karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama Pengusaha,pekerja dan pemerintah," ungkapnya.
Menyikapi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV.
Tapi, lanjut Sarman, melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah, kenaikan 8.03 juga membebani pelaku usaha. Dengan kenaikan nilai tukar rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku import. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor dimana disana juga ada beberapa bahan baku impor.
Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara. Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi.
"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03% akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan upah minimum 2019 berdasarkan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan sesungguhnya pemberlakuan PP 78/2015 bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03%," ujarnya.
(mhd)