Pemprov DKI Akan Putuskan UMP 2019 Rp3,9 Juta

Senin, 22 Oktober 2018 - 07:03 WIB
Pemprov DKI Akan Putuskan...
Pemprov DKI Akan Putuskan UMP 2019 Rp3,9 Juta
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikuti instruksi pemerintah pusat untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebelum 1 November mendatang. Besaran UMP 2019 diprediksi sekitar Rp3,940,000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03%. Di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.

"Berdasarkan PP 78/2015, UMP DKI 2019 Rp3,94 juta," kata Andri Yansyah saat dihubungi, kemarin.

Andri menjelaskan, dalam usulan yang didapat dari dewan pengupahan unsur pengusaha, UMP DKI 2019 di bawah Rp3,9 juta. Sedangkan unsur buruh berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,03% atau sekitar Rp4,4 juta.

Menurut Andri, bukan hal yang sulit untuk mengikuti permintaan unsur buruh. Apalagi survei KHL yang dilakukan Dinasker DKI hasilnya hanya Rp3,9 juta. Namun, Pemprov DKI lebih memilih memberikan subsidi ketimbang kenaikan UMP DKI 2019 mengikuti keinginan unsur buruh di luar aturan.

“Memang tahun lalu juga diberikan subsidi, tapi terbatas sehingga tidak semua buruh merasakan. Tahun ini kami pertimbangkan pemberian subsidi daging, bus gratis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP)," pungkasnya.

Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, pelaku usaha merespon dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Surat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP diseluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak pada 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Dengan adanya surat ini Gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No.78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan atau demo dari pihak pihak lain karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama Pengusaha,pekerja dan pemerintah," ungkapnya.

Menyikapi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV.

Tapi, lanjut Sarman, melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah, kenaikan 8.03 juga membebani pelaku usaha. Dengan kenaikan nilai tukar rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku import. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor dimana disana juga ada beberapa bahan baku impor.

Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara. Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi.

"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03% akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak sikap pemerintah yang kembali menetapkan kenaikan upah minimum 2019 berdasarkan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan sesungguhnya pemberlakuan PP 78/2015 bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03%," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Ariza Patria: Pemprov...
Ariza Patria: Pemprov DKI Akan Upayakan UMP 2022 Meningkat
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
3 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
5 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
6 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
7 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
7 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved