KPU Resmi Coret Dua Caleg Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akhirnya mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.
Pencoretan secara resmi dilakukan melalui rapat pleno KPU, Jalan Flamboyan Purwakarta, Rabu (17/10/2018). Hasil kajian hukum KPU menyebutkan, kedua caleg itu diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.
Komisioner KPU Purwakarta, Salman mengungkapkan, dari aspek pencalonan yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg, meskipun pernah dipidana. Hanya saja, ketidakjujuran dari yang bersangkutan untuk menyertakan keterangan itu yang tidak dilakukanya.
"Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,"ungkap Salman kepada SINDOnews.
Dengan demikian, lanjut dia, dua caleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari DCT. Untuk selanjutnya, KPU segera mengirimkan surat tentang TMS itu ke sejumlah pihak terkait, misalnya Bawaslu dan partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk satu orang caleg yang mengundurkan diri, terang dia, pihak KPU tidak mencoretnya. Sebab proses pengunduran diri dilakukan setelah penetapan DCT dan tidak ada rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan. "Kalau pun pada saat pemungutan suara nanti, suara caleg ini akan menjadi suara partai," terangnya.
Pencoretan secara resmi dilakukan melalui rapat pleno KPU, Jalan Flamboyan Purwakarta, Rabu (17/10/2018). Hasil kajian hukum KPU menyebutkan, kedua caleg itu diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.
Komisioner KPU Purwakarta, Salman mengungkapkan, dari aspek pencalonan yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg, meskipun pernah dipidana. Hanya saja, ketidakjujuran dari yang bersangkutan untuk menyertakan keterangan itu yang tidak dilakukanya.
"Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,"ungkap Salman kepada SINDOnews.
Dengan demikian, lanjut dia, dua caleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari DCT. Untuk selanjutnya, KPU segera mengirimkan surat tentang TMS itu ke sejumlah pihak terkait, misalnya Bawaslu dan partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk satu orang caleg yang mengundurkan diri, terang dia, pihak KPU tidak mencoretnya. Sebab proses pengunduran diri dilakukan setelah penetapan DCT dan tidak ada rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan. "Kalau pun pada saat pemungutan suara nanti, suara caleg ini akan menjadi suara partai," terangnya.
(wib)