Duga Ada Korupsi di Kota Sungai Penuh, Warga Melapor ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/10/3018). Ada dua kasus yang mereka laporkan.
Mereka melaporkan dugaan korupsi pembuatan atau pembukaan jalan 4,7 km dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tahun 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Celakanya TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan," kata Yosnesbar, perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK.
Menurut dia, munculnya dugaan korupsi itu berawal dari pembuatan TPA yang menyalahi aturan. Sebab lahan yang mereka gunakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Renah Kayu Embun dan jika ingin digunakan harus mendapat persetujuan dan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jangankan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah," terangnya.
Asmardi, warga lainnya menambahan, sampah yang dibuang ke TPA mencapai 30 truk kendaraan per hari. Celakanya sampah tersebut dibuang dengan cara ditimbun sehingga merusak dan mencemarkan lingkungan. "Pembuangan sampah sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Warga marah dan kesal karena berpengaruh terhadap air yang mereka gunakan sehari-hari," ungkapnya.
Mengenai pelanggaran izin penggelolaan hutan, warga sudah melaporkan kasus ini ke Menteri KLHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Sungai Penuh. Sayangnya laporan tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti. "Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Kejari Sungai Penuh, namun lagi-lagi belum mendapat respons," tandasnya.
Asmardi berharap kasus dugaan korupsi dan dugaan pencemaran lingkungan ini dapat diselidiki KPK. "Harapan kami satu satunya hanya KPK. Kami mohon mereka (KPK) turun tangan dan melihat langsung bagaimana kondisi disana," tambahnya.
Mereka melaporkan dugaan korupsi pembuatan atau pembukaan jalan 4,7 km dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tahun 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Celakanya TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan," kata Yosnesbar, perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK.
Menurut dia, munculnya dugaan korupsi itu berawal dari pembuatan TPA yang menyalahi aturan. Sebab lahan yang mereka gunakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Renah Kayu Embun dan jika ingin digunakan harus mendapat persetujuan dan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jangankan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah," terangnya.
Asmardi, warga lainnya menambahan, sampah yang dibuang ke TPA mencapai 30 truk kendaraan per hari. Celakanya sampah tersebut dibuang dengan cara ditimbun sehingga merusak dan mencemarkan lingkungan. "Pembuangan sampah sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Warga marah dan kesal karena berpengaruh terhadap air yang mereka gunakan sehari-hari," ungkapnya.
Mengenai pelanggaran izin penggelolaan hutan, warga sudah melaporkan kasus ini ke Menteri KLHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Sungai Penuh. Sayangnya laporan tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti. "Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Kejari Sungai Penuh, namun lagi-lagi belum mendapat respons," tandasnya.
Asmardi berharap kasus dugaan korupsi dan dugaan pencemaran lingkungan ini dapat diselidiki KPK. "Harapan kami satu satunya hanya KPK. Kami mohon mereka (KPK) turun tangan dan melihat langsung bagaimana kondisi disana," tambahnya.
(poe)