Polres Karanganyar Tangkap Penyimpan dan Pengedar Upal Antarprovinsi

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:55 WIB
Polres Karanganyar Tangkap...
Polres Karanganyar Tangkap Penyimpan dan Pengedar Upal Antarprovinsi
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar, Jawa Tengah kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan pengedar uang palsu (upal). AP (39), warga Kebakkramat, Karanganyar, dan ASHP, warga Sidoarjo, Jawa Timur giliran diringkus setelah sebelumnya membekuk enam tersangka.

Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan, AP ditangkap karena menyimpan upal tapi belum sempat dipakai. Sedangkan ASHP dari pemeriksaan telah mengedarkan di wilayah Jawa Timur. "Uang palsu itu diperoleh dari tersangka sebelumnya yang telah kami tangkap," kata Henik Maryanto di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk pengembangan kasus ini. Sehingga diharapkan dapat menangkap pelaku pembuat upalnya. Dari pengembangan ini, polisi kembali berhasil mengamankan 48 lembar upal pecahan Rp100.000. Sedangkan dari Jawa Timur ada 597 lembar upal pecahan Rp100.000 yang berhasil disita.

Tersangka AP dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan tersangka ASHP yang diduga sebagai pengedar, dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Sebelumnya, Polres Karanganyar mengungkap jaringan pengedar upal yang diduga lintas provinsi. Selain membekuk enam tersangka, polisi juga mengamankan upal 222 lembar pecahan Rp100.000, dan 30 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu juga disita ratusan lembar upal mata uang asing berbagai negara.

Terungkapnya kasus itu setelah polisi mendapatkan laporan dari TCP, warga Solo yang menerima upal setelah menjual handphone pada Kamis (27/9/2018). Sebelumnya perempuan ini menjual HP melalui media sosial (medsos). Ia lalu bertemu langsung dengan ST, calon pembelinya di bawah flyover Palur Jaten, Karanganyar. "Setelah pembayaran, korban curiga uang yang diterimanya adalah palsu," ungkapnya. Kejadian itu pun lalu dilaporkan POlisi.

Deputi Perwakilan BI Bidang Sistem Pembayaran Bakti Artanta mengungkapkan, upal yang berhasil disita kali ini hasilnya lebih kasar dibanding yang diamankan dari tersangka sebelumnya. "Kualitasnya lebih kasar, dicek dengan alat ultraviolet sudah kelihatan," ungkap Bakti.

Sementara itu, tersangka AP mengaku membeli upal dari seseorang seharga Rp3 juta dan mendapatkan 50 lembar pecahan Rp100.000. "Setelah saya hitung ternyata hanya 48 lembar," ungkap AP. Pria penjual jamu ini mengaku semula upal hendak dipakai untuk membayar utang. Namun dirinya bingung dan takut hingga akhirnya tidak jadi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)