Pasien di Tangerang Kurang Mendapat Pelayanan Baik di Rumah Sakit

Senin, 08 Oktober 2018 - 18:28 WIB
Pasien di Tangerang...
Pasien di Tangerang Kurang Mendapat Pelayanan Baik di Rumah Sakit
A A A
TANGERANG - Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bitung, Kabupaten Tangerang terhadap pasien peserta BPJS nampaknya kurang mendapat perhatian. Ini dialami oleh seorang pasien penderita diabetes yang harusnya mendapat pelayanan cepat tapi seperti diulur-ulur oleh bagian administrasi di Rumah Sakit Hermina.

Pengalaman pahit ini dialami Nurweti (54) penderita diabetes yang mendapat rujukan untuk dirawat di RS Hermina Tangerang. Saat pendaftaraan di RS Hermina, Nurweti yang menggunakan BPJS Pribadi kurang mendapat pelayanan baik ketika melakukan pendaftaraan.

Sebagai keterangan, Nurweti menggunakan BPJS Pribadi kelas 1, mengidap penyakit diabetes. Pascakontrol ke dokter bagian penyakit dalam, dokter tersebut meminta si pasien untuk segera melakukan rawat inap lantaran gula darah yang diidapnya dalam keadaan tinggi.

"Sesuai prosedur, pasca dirujuk kami menuju bagian administrasi yang mengurus rawat inap. Disana kami menunggu lebih dari sejam dan belum juga dilayani," ujar anak Nurweti, Mula kepada wartawan, Senin (8/102/1018).

Tak sabar karena ibunya harus segera mendapat perawatan medis, Mula berusaha menanyakan hal tersebut ke bagian administrasi. "Kalau ditanya, staf administrasi selalu menyatakan mohon bersabar karena banyak yang dilayaninya," ujarnya.

Namun berdasar pantauan, RS Hermina hanya membuka satu loket saja untuk rawat inap. Loket tersebut juga sering kali dimanfaatkam pasien lain untuk mendaftar urutan lanjutan rawat jalan.

"Kalau saya lihat, dalam sejam petugas administrasi hanya melayani tak lebih dari 5 pasien yang rawat inap. Selebihnya hanya berkutat di meja kerjanya saja," keluh Mula.

Mula mempertanyakan kesigapan rumah sakit dalam melayani pasien. Karena dalam waktu sejam tersebut seharusnya pasien sudah menjalani tindakan medis seperti yang diminta oleh dokter saat kontrol sebelumnya.

Berdasar pada Kemenkes RI Nomor 69 tahun 2014, pasien punya hak untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(ysw)
Berita Terkait
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
Sisi Buram Pelayanan...
Sisi Buram Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tanpa Mandatory Spending
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Peduli Kesehatan Masyarakat Suku Baduy
Rekonstruksi Sistem...
Rekonstruksi Sistem Kesehatan: Menanti Perdebatan Capres dan Cawapres 2024
Upaya Bumame Dekatkan...
Upaya Bumame Dekatkan Layanan Kesehatan dengan Keseharian Masyarakat
Menghadirkan Gagasan...
Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
25 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
29 menit yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
47 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
6 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved