Dua Anggota Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disertai pemberatan. Mereka adalah M Imron alias Baron (36) asal Pasuruan dan M Solikin (32) asal Kota Malang.
Kedua penjahat itu diamankan ditempat berbeda. Baron ditangkap di rumahnya, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu 22 September 2018. Sedangkan Solikin ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan oleh tim reserse Ditreskrimum Polda Jatim dan keduanya diketahui dalam satu jaringan. “Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor yang dengan target roda dua dan roda empat,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (8/10/2018).
Menurut Juda, komplotan kejahatan jalanan ini beranggotakan enam orang. Dari jumlah itu, empat di antaranya masih dalam perburuan petugas kepolisian, yakni M (36), J (45), A (30), dan AMBN (40). Komplotan ini diketuai Imron alias Baron.
Selain ketua, Imron juga sebagai penadah hasil kejahatan mereka. Artinya, semua hasil curian oleh jaringan ini dijual ke Imron. “Imron ini, selain jadi pelaku pencurian kendaraan, juga sebagai penadah,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, modus kejahatan yang mereka lakukan dengan cara dua orang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan target. Sedangkan dua orang lainnya sebagai eksekutor. Sisanya, tetap bersiaga dalam kendaraan.
Kendaraan yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan atau yang berada di halaman rumah korban. “Bahkan, rumah kosong juga menjadi sasaran dari para pelaku,” pungkasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah kendaraan. Di antaranya, tiga unit mobil, tiga sepeda motor, surat-surat kendaraan serta beberapa alat yang dipakai pelaku selama beraksi seperti kunci T.
Ketika ditangkap, ada tiga mobil yang masih di tangan Imron. Sedangkan ada dua sepeda motor sudah dia jual ke Madura.
“Biasanya komplotan ini beroperasi pada malam hari. Mereka beraksi denga menggunakan mobil. Biasanya sasarannya mobil yang diparkir didaerah sepi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela.
Kedua penjahat itu diamankan ditempat berbeda. Baron ditangkap di rumahnya, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu 22 September 2018. Sedangkan Solikin ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan oleh tim reserse Ditreskrimum Polda Jatim dan keduanya diketahui dalam satu jaringan. “Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor yang dengan target roda dua dan roda empat,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Senin (8/10/2018).
Menurut Juda, komplotan kejahatan jalanan ini beranggotakan enam orang. Dari jumlah itu, empat di antaranya masih dalam perburuan petugas kepolisian, yakni M (36), J (45), A (30), dan AMBN (40). Komplotan ini diketuai Imron alias Baron.
Selain ketua, Imron juga sebagai penadah hasil kejahatan mereka. Artinya, semua hasil curian oleh jaringan ini dijual ke Imron. “Imron ini, selain jadi pelaku pencurian kendaraan, juga sebagai penadah,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, modus kejahatan yang mereka lakukan dengan cara dua orang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan target. Sedangkan dua orang lainnya sebagai eksekutor. Sisanya, tetap bersiaga dalam kendaraan.
Kendaraan yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan atau yang berada di halaman rumah korban. “Bahkan, rumah kosong juga menjadi sasaran dari para pelaku,” pungkasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah kendaraan. Di antaranya, tiga unit mobil, tiga sepeda motor, surat-surat kendaraan serta beberapa alat yang dipakai pelaku selama beraksi seperti kunci T.
Ketika ditangkap, ada tiga mobil yang masih di tangan Imron. Sedangkan ada dua sepeda motor sudah dia jual ke Madura.
“Biasanya komplotan ini beroperasi pada malam hari. Mereka beraksi denga menggunakan mobil. Biasanya sasarannya mobil yang diparkir didaerah sepi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela.
(wib)