Terganjal Aturan Tak Bisa Jadi PNS, Ratusan Honorer Demo
A
A
A
YOGYAKARTA - Ratusan tenaga honorer 2 (K2) berunjuk rasa di Gedung DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/10/2018). Mereka memprotes mekanisme rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sesuai Permen PAN dan RB No 36 dan 37/2018 tentang Kriteria Penetapan PNS dan Pelaksanaan Seleksi mereka banyak yang tidak bisa menjadi PNS. Salah satu aturan yang mengganjal mereka terkait dengan umur.
“Di aturan seleksi ada batasan umur maksimal 35 tahun. Padahal sebagian besar dari kami berusia di atas 40 tahun bahkan ada yang di atas 50 tahun,” terang Koordinator wilayah (Korwil) K2 DIY Eka Mujiyanta di sela-sela aksi di Gedung DPRD DIY.
Guru SMK 3 Tempel Sleman ini menyebut saat ini di DIY ada sekitar 3.000 tenaga honorer. Menurut Eka aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan dan RB) sebagai bentuk diskriminasi bagi mereka.
“Honorer K2 ini sudah berjuang lama. Bahkan ada yang sudah 30 tahun. Banyak yang sudah masuk usia kritis karena usianya sudah diangka 55 tahun. Tolong kami diperhatikan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, para tenaga honorer ini juga meminta dukungan DPRD dan gubernur agar seleksi CPNS bisa ditunda. “Kami meminta dukungan dalam bentuk surat agar ada revisi UU ASN,” jelasnya.
Tenaga honorer yang lain Sudayanto menyebut selama ini mereka hanya menerima Rp300.000 per bulan. Padahal mayoritas dari mereka sudah mengabdi hingga puluhan tahun. “ Hargailah kami. Kami meminta bisa diakomodir menjadi CPNS,” tegasnya.
Dalam aksinya mereka membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan Hargai Pengabdian Kami, PNS Harga Mati, Tuntaskan Honorer K2 dan sebagainya. Mereka akhirnya diterima oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana.
Dalam kesempatan itu Yoeke menyebut masalah honorer sudah menjadi masalah nasional. Untuk itu dirinya mengaku siap menindaklanjuti tututan para tenaga honorer tersebut termasuk perihal permohonan surat. Dalam kesempatan itu Yoke juga mengajak para tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan baik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Supriyanto menyebut pemerintah pusat rasanya tidak mungkin akan mengakomodir tuntutan tersebut. Meski demikian Agung berjanji mengusulkan rekruitmen pegawai dengan memprioritaskan honorer menjadi PNS dan CPNS.
Menurut Agung, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan protes perihal batasan umur. “Namun semua adalah wewenang dari pemerintah pusat. Kami akan berjuang keras agar honorer diakomodir,” tegasnya.
Sesuai Permen PAN dan RB No 36 dan 37/2018 tentang Kriteria Penetapan PNS dan Pelaksanaan Seleksi mereka banyak yang tidak bisa menjadi PNS. Salah satu aturan yang mengganjal mereka terkait dengan umur.
“Di aturan seleksi ada batasan umur maksimal 35 tahun. Padahal sebagian besar dari kami berusia di atas 40 tahun bahkan ada yang di atas 50 tahun,” terang Koordinator wilayah (Korwil) K2 DIY Eka Mujiyanta di sela-sela aksi di Gedung DPRD DIY.
Guru SMK 3 Tempel Sleman ini menyebut saat ini di DIY ada sekitar 3.000 tenaga honorer. Menurut Eka aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan dan RB) sebagai bentuk diskriminasi bagi mereka.
“Honorer K2 ini sudah berjuang lama. Bahkan ada yang sudah 30 tahun. Banyak yang sudah masuk usia kritis karena usianya sudah diangka 55 tahun. Tolong kami diperhatikan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, para tenaga honorer ini juga meminta dukungan DPRD dan gubernur agar seleksi CPNS bisa ditunda. “Kami meminta dukungan dalam bentuk surat agar ada revisi UU ASN,” jelasnya.
Tenaga honorer yang lain Sudayanto menyebut selama ini mereka hanya menerima Rp300.000 per bulan. Padahal mayoritas dari mereka sudah mengabdi hingga puluhan tahun. “ Hargailah kami. Kami meminta bisa diakomodir menjadi CPNS,” tegasnya.
Dalam aksinya mereka membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan Hargai Pengabdian Kami, PNS Harga Mati, Tuntaskan Honorer K2 dan sebagainya. Mereka akhirnya diterima oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana.
Dalam kesempatan itu Yoeke menyebut masalah honorer sudah menjadi masalah nasional. Untuk itu dirinya mengaku siap menindaklanjuti tututan para tenaga honorer tersebut termasuk perihal permohonan surat. Dalam kesempatan itu Yoke juga mengajak para tenaga honorer untuk tetap bekerja dengan baik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Supriyanto menyebut pemerintah pusat rasanya tidak mungkin akan mengakomodir tuntutan tersebut. Meski demikian Agung berjanji mengusulkan rekruitmen pegawai dengan memprioritaskan honorer menjadi PNS dan CPNS.
Menurut Agung, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan protes perihal batasan umur. “Namun semua adalah wewenang dari pemerintah pusat. Kami akan berjuang keras agar honorer diakomodir,” tegasnya.
(wib)