KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje

Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:21 WIB
KPK Diminta Awasi OJK...
KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje
A A A
BANTEN - Direktur Lembaga Kajian Isu Publik (LKiP) Ade Kurniawan meminta KPK pengawasan terhadap Otorritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di bidang Pasar Modal. Ini terkait pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) oleh PT Jeje Yutrindo Utama.Ade menceritakan, awalnya, PT Jeje Yutrindo Utama (Jeje) adalah pemegang saham pengendali PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yulie). Namun per 5 Januari 2018, Jeje sudah bukan lagi pemegang saham dan PT Gema Buana Indonesia (GBI) menjadi pemegang saham signifikan (11.99%), dan saham lainnya dikuasai investor publik (masyarakat).

Pencairan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sebesar 27 Milyar milik Yulie oleh Bank Mandiri (21 Februari 2018) untuk pelunasan hutang JEJE sesuai Perjanjian Kredit Agunan (11 Mei 2015) di Bank Mandiri, semestinya mempermalukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pasar Modal.

Bahkan masyarakat investor pantas juga mempertanyakan moralitas dan profesionalisme pimpinan OJK Pasar Modal. Terbukti selama 3 tahun (2015-2018), pemegang saham lama selalu melaporkan Deposito tersebut sebagai MKBD. Faktanya, Deposito MKBD Yulie telah dijadikan jaminan utang pemegang saham lama dan raiblah Rp27 miliar milik masyarakat investor.

"Akibat tidak memenuhi syarat jumlah minimal, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan atau mensuspensi kegiatan usaha perdagangan saham Yulie di bursa," kata Ade di Banten dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (3/10/2018)

Dalam penelusuran, Bank Mandiri SME Bogor pernah menerbitkan surat dan menginformasikan kepada Tim Pemeriksa Divisi Kepatuhan anggota BEI bahwa Deposito MKBD Yulie berstatus tidak dijaminkan.

"Fakta telah terungkap jelas dan kuat, bahkan pelaporan ke OJK bidang Pasar Modal bahkan Bareskrim Polri telah dilakukan 6 (enam) bulan yang lalu," kata Ade.

Lalu, mengapa OJK masih tidak bersikap tegas? Apakah benar adanya dugaan penyuapan antar oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus, dan membangun skenario pengalihan substansi perkara.

"Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum sesuai spirit nawacita Jokowi-JK adalah penting dan utama. Bukan hanya untuk keamanan dana serta kepercayaan masyarakat investor, juga untuk kesinambungan pembiayaan pembangunan jangka panjang Indonesia,"kata Ade.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)