KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje

Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:21 WIB
KPK Diminta Awasi OJK...
KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje
A A A
BANTEN - Direktur Lembaga Kajian Isu Publik (LKiP) Ade Kurniawan meminta KPK pengawasan terhadap Otorritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di bidang Pasar Modal. Ini terkait pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) oleh PT Jeje Yutrindo Utama.Ade menceritakan, awalnya, PT Jeje Yutrindo Utama (Jeje) adalah pemegang saham pengendali PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yulie). Namun per 5 Januari 2018, Jeje sudah bukan lagi pemegang saham dan PT Gema Buana Indonesia (GBI) menjadi pemegang saham signifikan (11.99%), dan saham lainnya dikuasai investor publik (masyarakat).

Pencairan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sebesar 27 Milyar milik Yulie oleh Bank Mandiri (21 Februari 2018) untuk pelunasan hutang JEJE sesuai Perjanjian Kredit Agunan (11 Mei 2015) di Bank Mandiri, semestinya mempermalukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pasar Modal.

Bahkan masyarakat investor pantas juga mempertanyakan moralitas dan profesionalisme pimpinan OJK Pasar Modal. Terbukti selama 3 tahun (2015-2018), pemegang saham lama selalu melaporkan Deposito tersebut sebagai MKBD. Faktanya, Deposito MKBD Yulie telah dijadikan jaminan utang pemegang saham lama dan raiblah Rp27 miliar milik masyarakat investor.

"Akibat tidak memenuhi syarat jumlah minimal, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan atau mensuspensi kegiatan usaha perdagangan saham Yulie di bursa," kata Ade di Banten dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (3/10/2018)

Dalam penelusuran, Bank Mandiri SME Bogor pernah menerbitkan surat dan menginformasikan kepada Tim Pemeriksa Divisi Kepatuhan anggota BEI bahwa Deposito MKBD Yulie berstatus tidak dijaminkan.

"Fakta telah terungkap jelas dan kuat, bahkan pelaporan ke OJK bidang Pasar Modal bahkan Bareskrim Polri telah dilakukan 6 (enam) bulan yang lalu," kata Ade.

Lalu, mengapa OJK masih tidak bersikap tegas? Apakah benar adanya dugaan penyuapan antar oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus, dan membangun skenario pengalihan substansi perkara.

"Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum sesuai spirit nawacita Jokowi-JK adalah penting dan utama. Bukan hanya untuk keamanan dana serta kepercayaan masyarakat investor, juga untuk kesinambungan pembiayaan pembangunan jangka panjang Indonesia,"kata Ade.
(vhs)
Berita Terkait
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Jalan Santai Rangkaian...
Jalan Santai Rangkaian Kegiatan HUT ke-12 OJK
MA Lantik Anggota Dewan...
MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Peningkatan Perlindungan...
Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
Mahendra Siregar Terpilih...
Mahendra Siregar Terpilih jadi Ketua OJK Periode 2022-2027
OJK Resmikan Program...
OJK Resmikan Program Kampus UMKM Bersama
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved