KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje

Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:21 WIB
KPK Diminta Awasi OJK...
KPK Diminta Awasi OJK Terkait Pembobolan Deposito MKBD oleh PT Jeje
A A A
BANTEN - Direktur Lembaga Kajian Isu Publik (LKiP) Ade Kurniawan meminta KPK pengawasan terhadap Otorritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di bidang Pasar Modal. Ini terkait pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) oleh PT Jeje Yutrindo Utama.Ade menceritakan, awalnya, PT Jeje Yutrindo Utama (Jeje) adalah pemegang saham pengendali PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yulie). Namun per 5 Januari 2018, Jeje sudah bukan lagi pemegang saham dan PT Gema Buana Indonesia (GBI) menjadi pemegang saham signifikan (11.99%), dan saham lainnya dikuasai investor publik (masyarakat).

Pencairan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sebesar 27 Milyar milik Yulie oleh Bank Mandiri (21 Februari 2018) untuk pelunasan hutang JEJE sesuai Perjanjian Kredit Agunan (11 Mei 2015) di Bank Mandiri, semestinya mempermalukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pasar Modal.

Bahkan masyarakat investor pantas juga mempertanyakan moralitas dan profesionalisme pimpinan OJK Pasar Modal. Terbukti selama 3 tahun (2015-2018), pemegang saham lama selalu melaporkan Deposito tersebut sebagai MKBD. Faktanya, Deposito MKBD Yulie telah dijadikan jaminan utang pemegang saham lama dan raiblah Rp27 miliar milik masyarakat investor.

"Akibat tidak memenuhi syarat jumlah minimal, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan atau mensuspensi kegiatan usaha perdagangan saham Yulie di bursa," kata Ade di Banten dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (3/10/2018)

Dalam penelusuran, Bank Mandiri SME Bogor pernah menerbitkan surat dan menginformasikan kepada Tim Pemeriksa Divisi Kepatuhan anggota BEI bahwa Deposito MKBD Yulie berstatus tidak dijaminkan.

"Fakta telah terungkap jelas dan kuat, bahkan pelaporan ke OJK bidang Pasar Modal bahkan Bareskrim Polri telah dilakukan 6 (enam) bulan yang lalu," kata Ade.

Lalu, mengapa OJK masih tidak bersikap tegas? Apakah benar adanya dugaan penyuapan antar oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus, dan membangun skenario pengalihan substansi perkara.

"Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum sesuai spirit nawacita Jokowi-JK adalah penting dan utama. Bukan hanya untuk keamanan dana serta kepercayaan masyarakat investor, juga untuk kesinambungan pembiayaan pembangunan jangka panjang Indonesia,"kata Ade.
(vhs)
Berita Terkait
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Jalan Santai Rangkaian...
Jalan Santai Rangkaian Kegiatan HUT ke-12 OJK
MA Lantik Anggota Dewan...
MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Peningkatan Perlindungan...
Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending
Mahendra Siregar Terpilih...
Mahendra Siregar Terpilih jadi Ketua OJK Periode 2022-2027
OJK Resmikan Program...
OJK Resmikan Program Kampus UMKM Bersama
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
6 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
6 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
7 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
7 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
7 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
7 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved