Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

Kamis, 27 September 2018 - 18:52 WIB
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
A A A
JAKARTA - Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana kembali dibongkar Polisi Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Dari operasi senyap itu, polisi mengamankan, Ade Dahlan (26) dari kamar indekosannya di Jalan Rawa Bebek RT 021/011, Penjaringan, Jakarta Utara.

Meskipun saat diamankan Ade sempat mengelak, namun tersangka tak berkutik ketika petugas menemukan empat paket sabu seberat 138,88 gram yang tersimpan di lemari pakaiannya.

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan terungkapnya jaringan ini berawal dari pergerakan masif yang dilakukan pihaknya dalam rangka ‘Operasi Nila Jaya 2018’.

“Kami mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba. Anggota kemudian disebar mencari pelaku dengan memantau,” ucap Rahmat ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Pengintaian selama dua hari membuah hasil, sebuah kos kosan yang dicurigai menjadi tempat tinggal Ade tercium polisi. Dalam hal itu, polisi mencurigai banyaknya sejumlah orang yang keluar masuk kamar tanpa alasan jelas.

“Kami langsung menggrebek pelaku,” timpal Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim.

Meskipun pada awalnya Ade sempat berkilah namun setelah dilakukan penggeledahan, pria pengangguran ini tak dapat berkelit. Dari saku celananya polisi mendapati dua paket sabu siap pakai, masing masing seberat 0,72 gram dan 0,53 gram.

Penggledahan kemudian dilakukan terhadap kamar kosan yang memiliki luas 5 x 3 meter itu. Hasilnya dua paket sabu kembali ditemukan, dengan berat 95,35 gram dan 42,23 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, Ade mengakui dirinya hanya sebagai kurir sabu. Penjualan dan pembelian barang dikendalikan langsung oleh bosnya yang kini telah mendekam di Rutan Salemba. “Kami masih mengembangkan dan mencari jaringannya,” ucap Mustakim.

Akibat perbuatannya, Ade terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu di Petamburan
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
24 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved