Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT NHM

Rabu, 26 September 2018 - 18:47 WIB
Merasa Dibohongi, Ratusan...
Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT NHM
A A A
SOFIFI - Masyarakat Halbar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Malut di Sofifi Rabu (26/9/2018). Aksi ini lantaran PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diduga membohongi masyarakat di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) selama 22 tahun.

Ratusan massa aksi menilai kehadiran PT NHM yang mengeksploitasi pertambangan emas selama 22 tahun hanya menimbulkan petaka ketidakadilan, bencana, ketidakjujuran. PT NHM dianggap melakukan pembohongan yuridis secara nyata, terstruktur dan massif terhadap masyarakat Halbar, di mana UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17.

Salah satu poin dari pasal tersebut, dana bagi hasil dari penerimaan iuran tetap (land-rent) di bagi dengan rincian, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 64 persen untuk kabupate/kota penghasil. Sesuai Keppres 41 Tahun 2004 tentang Perijinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menyebutkan bahwa menetapkan 13 ijin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Tapi selama 22 tahun, PT NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar," kata Koordinator Aksi Hardi Hayun saat menyampaikan orasinya.

Setelah mencermati kondisi yang ada, kata Hardi, koalisi masyarakat Halbar mendesak Kapolda Malut, memediasi pertemuan antara Pemda Kabupaten Halmahera Barat dengan Pihak PT NHM. Massa juga meminta Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara menghentikan proses eksplorasi dan produksi PT NHM, Tbk sampai masalah ini diselesaikan.

"Aksi yang kami gelar ini adalah mewakili seluruh masyarakat Halbar untuk menuntut hak-hak masyarakat halbar," tegasnya.

Dalam unjuk rasa ini, Wakil Gubernur (Wagub) M Natsir Thaib meminta massa kembali ke Halbar menyampaikan kepada Bupati Danny Missy untuk membuat surat yang dilampirkan dengan peta wilayah. Sehingga pemprov bisa mempelajari apakah benar eksplorasi PT NHM sudah masuk wilayah Halbar atau belum.

Wagub juga berjanji akan menindaklannjati tuntutan masyarakat Halbar. Karena itu, surat dan peta wilayah sangat penting. "Jika memang eksplorasi yang dilakukan PT NHM sudah masuk wilayah halbar, maka kita akan panggil PT NHM untuk segera membayar royalti, kalau tidak PT NHM harus tutup," tegasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Mengintip Aktivitas...
Mengintip Aktivitas Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi
38 Ton Emas Ditemukan...
38 Ton Emas Ditemukan di Tambang Bayannuur, Mongolia
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
20 Tambang Emas Terbesar...
20 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk Tiga Teratas
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
49 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
11 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
11 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
13 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved