Jalani Sidang Perdana, Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata

Selasa, 25 September 2018 - 19:44 WIB
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata
A A A
SURABAYA - Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018). Perempuan asal Bali itu didakwa menjalankan praktik muncikari dengan menjual perempuan untuk melayani pria hidung belang secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania R Paembonan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan 6 orang, di antaranya 4 pria dan 2 wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat.

Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. “Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko,” katanya.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Saksi 2 perempuan itu berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Anak buah Keyko melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta. “Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35% dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti,” tandas jaksa.

Sementara itu, saat duduk di kursi pesakitan, wajah Keyko terlihat sembab. Sebelum masuk ruang sidang, Keyko terlihat sudah berurai air mata. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki lantas bertanya pada terdakwa.

“Apa saudara sehat, kenapa saudara menangis? Apa saudara tidak menanggapi dakwaan jaksa? Apa saudara mengerti apa yang didakwakan jaksa?,” tanya Maxi pada Keyko yang terus saja menunduk dihadapan majelis hakim. “Saya tidak enak badan bapak hakim,” jawab Keyko.

Dia kemudian mengatakan, sehari sebelum sidang sempat terserang demam. “Sejak kemarin saya demam bapak hakim,” kata Keyko.

Melihat keadaan terdakwa yang kurang sehat, sidang yang rencananya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi akhirnya ditunda. Selain itu, tidak ada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. “Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan minggu depan,” kata Maxi sembari mengetuk palu sidang.
(wib)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
25 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved